Jual Makanan Sambil Edarkan Sabu Titipan, San Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa mengaku sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Orang itu menitip sabu kepadanya untuk dijual seharga Rp 200.000 dan Rp 400.000
Tag
Terdakwa mengaku sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Orang itu menitip sabu kepadanya untuk dijual seharga Rp 200.000 dan Rp 400.000
Selain 9 paket plastik sabu seberat 5,33 gram, turut diamankan satu buah bong, satu buah timbangan digital, satu pak sedotan warna putih, dua pak plastik klip kecil, tiga buah pipet kaca.
Dari 38 kasus ini 35 kasus pelakunya menjalani rehabilitasi dan 3 kasus masuk penyidikan. Karena saat kita lakukan pemeriksaan mayoritas pelaku yang kita tangkap masih sekedar coba coba dan baru memakai satu kali karena bujuk rayu pengedar
Sebelumnya terdakwa pernah dihukum pada tahun 2016, lantaran terbukti memiliki dan mengonsumsi sabu tanpa izin.
Menurut pengakuan terdakwa, supaya tidak ngantuk dan tetap kuat saat bekerja dan berkendara dia pakai sabu.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan.
Terdakwa Us menyebutkan sabu yang diamankan dari tangannya didapatkan dari residivis kambuhan bernama Ham alias Tan.
Terdakwa Us membeli satu bungkus sabu untuk dijual lagi. Ia membeli sabu seharga Rp500 ribu. Dari satu bungkus itu, ia bagi jadi beberapa paket lagi.
BNNP Kalimantan Tengah mengamankan 5.770 gram atau 5,7 kilogram sabu selama 2018.
TH dan DA menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah kurir mereka bernama Fahrul ditangkap pada 27 November 2018
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti seberat 1,49 ons sabu, Selasa (18/12/2018).
Ad tertangkap setelah membeli sabu dari Juhay (DPO), di lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.
Penyalahgunaan peredaran gelap narkoba seakan tidak pernah berhenti meskipun upaya pemberantasan dan pemahaman bahayanya narkoba sering kali dilakukan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya menetapkan sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba selama 2018.
Masing-masing tersangka memiliki 1 paket sabu dengan berat yang berbeda-beda. Tersangka Dod memiliki sabu seberat 4,59 gram, tersangka Ipit memilik 0,38 gram, sementara tersangka Roni memiliki sabu seberat 0,03 gram.
Terdakwa juga mengakui, nekat menjadi kurir lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan.
Her, seorang pensiunan sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/12/2018), lantaran telah tertangkap membawa 2 paket narkotika golongan I jenis Sabu.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsidair 2 bulan penjara lantaran telah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Iw menyangkal sudah lama menggeluti bisnis barang haram itu. Namun selama ini, ia tidak menyangkal melakukan usaha itu bersama kakak kandungnya.
Saat polisi menciduknya, Is tengah berada di dapur. Saat digeledah ditemukan tas merah yang di dalam tas itu berisi lima buah timbangan digital, 10 pak plastik klip, kotak hitam yang di dalamnya berisi amplop yang terdapat pipet kaca.