Par Beli 4 Gram Sabu, Dibagi-bagi Lalu Dijual Kembali
Pengakuannya sebelum ditangkap ia menjual dua paket sabu itu dan sudah sempat menggunakannya. Par mengemas sabu dalam paketan kecil dengan harga Rp100 ribu per paket.
Tag
Pengakuannya sebelum ditangkap ia menjual dua paket sabu itu dan sudah sempat menggunakannya. Par mengemas sabu dalam paketan kecil dengan harga Rp100 ribu per paket.
Dari pengakuannya, ia diamankan pada Kamis (25/10/2018) di kediaman ASB di Jalan Kihajar Dewantara, Gang Merak 3 RT 21 RW 5, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Jajaran Polsek Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, meringkus seorang pengedar sabu, Senin (10/12/2018).
AD menggunakan jasa FH untuk membeli dan mengedarkan kembali sabu miliknya. Itu ia terangkan saat tahap II di Kejari Kotim, Selasa (11/12/2018).
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti tujuh plastik sabu, dengan rincian satu plastik ukurang sedang, dan enam plastik pak kecil.
Much alias O, 33, mengaku 10 paket sabu yang diamankan dari tangannya belum ada yang edarkan.
Tiga hari terakhir sejak Selasa (4/12/2018) jajaran Polda Kalteng meringkus belasan tersangka dengan barang bukti 269,56 gram sabu
Polda Kalteng meringkus 11 tersangka kasus narkoba dalam waktu tiga hari yakni Selasa (4/12/2018) hinggb (Kamis (6/12/2018).
Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara menangkap seorang guru honor salah satu SMA berinisial AR pada Kamis (6/12/2018) karena terlibat peredaran gelap sabu.
MR, 37, warga Desa Sei Gula, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, diamankan oleh aparat kepolisian pada Kamis (6/12/2018), lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 5,58 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan seorang anggota polisi dan guru honor yang terlibat narkoba jenis sabu-sabu.
TA alias T (44) harus kembali menyandang status sebagai tersangka atas kasus peredaran zenith. Dulu ia dihukum hanya 6 bulan penjara namun kini ia bakal lama.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, (Kalteng) mengamankan seorang pria karena tengah membawa narkoba jenis sabu seberat 5,58 gram.
Saat digeledah, dua bungkus besar ditemukan di helm. Total beratnya sekitar 1,5 ons.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan organisasi Manggala Agni bebas dari penggunaan narkoba. Sehingga, bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.
Keduanya diamankan saat berada disebuah rumah kontrakan Jalan Tjilik Riwut gang BPP Kuala Kapuas dan ditemukan 4 paket kecil yang diduga sabu dengan berat 0,86 gram
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas.
Dad diamankan di kediamannya Jalan Muchran Ali Gang Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
"Terdakwa itu bekerja sebagai penambang emas di Gunung Mas. Dari pengakuannya sabu itu dia pakai sendiri. Untuk menambah stamina biar bisa kerja lembur," kata penasihat hukum terdakwa, Nashir H Islam.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 4 bulan kurungan.