Kurir 1,5 Ons Sabu Ditangkap BNNP Kalteng Ngaku Dikendalikan Perempuan di Banten
Kurir sabu bernama Fah (38) yang ditangkap BNNP Kalteng Bersama Polsek Sabangau dengan barang bukti 1,5 ons mengaku dikendalikan perempuan di Banten.
Tag
Kurir sabu bernama Fah (38) yang ditangkap BNNP Kalteng Bersama Polsek Sabangau dengan barang bukti 1,5 ons mengaku dikendalikan perempuan di Banten.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya kurir yang bergerak dari Banjarmasin ke Sampit
Sabu itu dengan berat 2,23 gram. Kepada petugas tersangka tidak menyangkal kalau sabu itu miliknya. Hingga ia diamankan dan kini mempertanggungjawabkan perbuatannya itu
Penangkapan kedua pelaku pengedar sabu tersebut berawal saat pihaknya melaksanakan patroli rutin pengawasan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.
Menurut tersangka, sabu itu biasanya dibeli oleh rekannya sesama pekerja bangunan. Sehingga jika mereka mencari, ia langsung yang menjualkannya.
Ia diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Kotim pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya Jalan Diponegoro Gang Setia 2 RT 27 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dub kurir narkotika golongan I jenis sabu, OAP dan Kif kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, (5/12/2018).
Seorang laki-laki dengan inisial YA, 38, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas karena kedapatan membawa sabu.
Majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara terhadap terdakwa sabu MS, Rabu (5/12/2018).
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat maupun para generasi muda terlibat narkoba dan obat terlarang
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Lamandau telah menggelar rapat koordinasi menyusun program kerja, merapatkan barisan menjalankan fungsinya dalam mencegah peredaran narkoba.
Jun warga Panarung, Kecamatan Pahandut menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus sabu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/12/2018).
PU menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Tersangka A ditangkap di sebuah kontrakannya Jalao Pembangunan, Gang Hatampung RT 26, Desa Hampalit, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saya pesan sabu seharga Rp3 juta ke Am lewat telepon. Uangnya baru diserahkan setelah barangnya diterima oleh Sidik
Aparat kepolisian yang di lokasi, melihat terdakwa mengambil sesuatu di lokasi tersebut. Kemudian, singgah di Rumah Makan Wong Solo, hingga ditangkap di sana.
M nekat menghantarkan sabu karena dirinya tengah terlilit utang sejumlah Rp30 juta
Sof (36) warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap polisilantaran terlibat dalam peredaran sabu. Ibu rumah tangga (IRT) ini berdalih menjual sabu yang sudah setahun digelutinya lantaran ingin memperbaiki ekonomi keluarga.
Sof (36) sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Polsek Parenggean. Ibu rumah tangga itu mencoba membuang barang bukti sabu agar menyulitkan petugas.
Tersangka tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika atas nama Juliansyah alias Jul (36) mengaku memasok sabu dari seorang pria yang ada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).