Jul Tersangka Bandar Sabu di Parenggean
Sabu dijual mulai dari harga Rp80 ribu hingga Rp200 ribu per paket. Namun hingga kini tersangka Ijul masih enggan buka mulut terkait dari siapa dan dari mana barang haram yang diedarkannya itu.
Tag
Sabu dijual mulai dari harga Rp80 ribu hingga Rp200 ribu per paket. Namun hingga kini tersangka Ijul masih enggan buka mulut terkait dari siapa dan dari mana barang haram yang diedarkannya itu.
Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 paket kecil siap edar dengan berat kotor sekitar 5,91 gram, aparat juga mengamankan 1 unit alat konsumsi sabu (bong) lengkap dengan kompor (korek api gas) dan uang hasil penjualan barang haram itu sekitar Rp180 ribu.
Awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga yang menyatakan ada seorang ibu rumah tangga bernama Sofiati terlibat dalam jual beli sabu.
Ketiganya ini merupakan satu jaringan pengedar. Adapun total barang bukti sabu yang diamankan untuk dijadikan barang bukti yakni sebanyak 7 paket kecil siap edar dengan berat kotor sekitar 5,91 gram.
BORNEONEWS, Sampit - Dalam waktu 1 jam Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap 2 pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang,…
Seorang pria berinisial RC (29) warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya karena mengantongi sabu.
Tuntutan Jaksa tersebut, sesuai dengan tindakan terdakwa yang secara sengaja menjual narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Transaksi tersebut berdasarkan arahan dari seseorang yang bernama Yuda, warga binaan Lapas Kelas III Kasongan.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengakui jika dirinya mendapat paket sabu tersebut, dari seseorang bernama Yuda yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas III Kasongan.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin sepakat materi tentang penyalahgunaan narkoba masuk pada mata pelajaran di sekolah.
Polres Palangka Raya melakukan MoU dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terkait dimasukannya materi tentang bahayanya penyalahgunaan peredaran gelap narkoba masuk dalam mata pelajaran di sekolah
Lancarnya bisnis sabu yang digeluti membuat AF, 29, terlena. Ia pun nekat memasok sabu dengan sistem mengutang terlebih dulu.
NG alias Nin, 25, membeli sabu tidak hanya untuk digunakan sendiri, tetapi juga diedarkan.
Polisi terlebih dahulu menghubungi terdakwa dengan dalih membeli sabu seharga Rp2,2 juta. Setelah itu, terdakwa pun membuat janji di dekat lampu merah samping Hotel Lampang Palangka Raya.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa Happy C Hutapea menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 9 tahun dan denda Rp1 milyar dengan subsidair 6 bulan penjara.
MR alias Ros (37) berencana ingin menghisap sabu namun belum sempat ia langsung diciduk polisi. Berkas tahap II dilimpahkan Rabu (28/11/2018) ke Kejari Kotim.
CP, nama janda muda ini, mengaku sudah ketagihan menghisap narkoba jenis sabu. Bahkan ia menggunakan sabu sejak 2007 lalu. Itu ia ungkapkan kepada JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi.
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa 10 tahun penjara
Lantaran ingin komplain berat sabu yang dibelinya kurang, YT alias Yop malah bertemu polisi. Saat digeledah ditemukan sabu seberat 3,72 gram.