Tuntutan Kerja Alasan SN Pakai Sabu
Dalam persidangan, Ned mengakui, dirinya yang keseharian bekerja sebagai tukang bangunan membuatnya menggunakan sabu tersebut sebagai penambah stamina saat bekerja.
Tag
Dalam persidangan, Ned mengakui, dirinya yang keseharian bekerja sebagai tukang bangunan membuatnya menggunakan sabu tersebut sebagai penambah stamina saat bekerja.
Pria paruh baya inj menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018). Hal itu lantaran Nedi kedapatan memiliki sebuah paket narkotika golongan I jenis sabu, seberat 0,11 gram.
Dalam 11 bulan di 2018 ini, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap 115 kasus. Dari perkara ini ada 132 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka diamankan 8 paket sabu, 4 pak plastik klip, 2 buah timbangan digital, pipet kaca dan ponsel. Alat bukti itu ditemukan dalam kamar rumahnya
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 jnto Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penggolongan Natkotika Golongan I
RE alias As, 38, tersangka pengedar sabu dan zenith, mengaku mengedarkan barang haram itu kepada para pelangsir yang ada di SPBU di Kota Sampit.
Anak pasangan SF alias S dan RE, harus tinggal bersama kerabatnya lantaran kedua orang tuanya terbelit kasus sabu.
Tersangka SF alias S, HP alias Has, CHRA alias Lan, dan RE, kompak mengonsumsi sabu.
Terdakwa mengakui dirinya melalukannya atas suruhan temannya bernama Indra dari Mojokerto yang sampai saat ini masih buron. Kedua terdakwa disuruh untuk mengambil sabu di Berau Kalimantan Utara.
Terdakwa mengakui jika dirinya mendapat perintah untuk mengantar barang tersebut masuk ke dalam Lapas Kelas IIA Palangka Raya dari temannya bernama Ipan yang merupakan warga binaan Lapas tersebut.
MS alias Wo, sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, ternyata dirinya sempat dipenjara dengan kasus yang sama.
Terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan, dirasa tidak sesuai untuk dirinya. Terdakwa merasa dirinya lebih pantas untuk menjalani rehabilitasi.
Terdakwa mengakui, 1 paket sabu tersebut dibeli oleh terdakwa bersama Alexander (berkas perkara terpisah) dari seseorang bernama Fredy alias Otong yang masih buron sampai saat ini.
Aparat Polsek Dusun Selatan meringkus dua orang diduga bandar pil setan di tempat yang berbeda.
Jajaran Polsek Kapuas Hulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Negeri 1 Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas pada Senin (26/11/2018) guna mencegah penyalahgunaan narkoba.
Su alias Gon ditangkap di Jalan Jambu, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Rinciannya, ada 78 dus miras jenis bir dan anggur merah dengan tersangka tangan Norpri Mula Martua Malau, 264,28 gram sabu dari tangan tersangka Sri Wahyuni, dan 71,49 gram sabu dengan tersangka Fahrudin selama operasi Antik tahun 2018.
Pemkab Kotim senantiasa mendukung pihak Polres Kotim dalam melakukan pemberantasan narkoba.
Apresiasi dalam bentuk pemberian piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat upacara
"Saya setelah keluar sempat kerja di pembataan. Baru beberapa bulan coba lagi jual sabu," kata tersangka.