Polsek Seruyan Hilir Tangani Tiga Kasus Menonjol Selama Ramadan
Tiga kasus tersebut yakni narkoba, pencabulan, dan pencurian dengan pemberatan atau curat. Adapun salah satu kasus, yakni sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan.
Tag
Tiga kasus tersebut yakni narkoba, pencabulan, dan pencurian dengan pemberatan atau curat. Adapun salah satu kasus, yakni sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait upaya pembobolan ATM yang berada di gerai depan Hotel Wella, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Baamang, Sampit.
Aksi penangkapan Has atas kasus pencurian senso, senapan angin serta sejumlah alat tukang bangunan pada 26 Maret 2019 lalu sempat menghebohkan karyawan di PT. Binasawit Abadi Pratama atau BAP di Desa Rungau Raya.
Pelaku pembobolan ATM BCA di Jalan Tjilik Riwut KM 3,5, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga saat ini belum teridentifikasi. Hal itu terjadi karena pelaku menutup CCTV dengan menggunakan cat semprot.
Mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di gerai Jalan Tjilik Riwut KM 2, Kecamatan Baamang, depan Hotel Wella, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibobol maling, Senin, 20 Mei 2019.
Merasa penghasilan sebagai buruh bangunan sarang burung walet minim, dua sekawan ini melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Bangkal, Kecamatan Danau Sembuluh, pada Maret 2019.
Residivis kambuhan ini mengaku menyesali perbutannya hingga rumah tangganya menjadi hancur
Ke-3 kotak amal untuk pembangunan musala dan yatim dhuafa ini ditemukan warga di belakang warung nasi goreng H Ukai Jalan Seroja Kuala Kapuas
YK sudah 3 kali keluar masuk pencara. Dalam kasus yang satu ini. Kasus ini merupakan yang ke-4 dia lakoni
Residivis kasus pencurian, YK ditangkap oleh Satreskrim Polres Seruyan dibantu tim Resmob Polres Kotim di kediamannya di Jalan Kaca Piring, Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, Jumat 17 Mei 2019.
Tersangka TQ menerima upah Rp2,5 juta, atas perannya sebagai sopir antar jemput komplotan maling walet. Itu diutarakannya pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 17 Mei 2019.
Terdakwa kasus pencurian, SNT, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kamis, 16 Mei 2019.
Terdakawa dituntut Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan Ke -5 KUHP dengan hukukan 1 tahun 10 bulan
Beruntung, pelaku yang masih dalam proses penyelidikan tersebut tidak berhasil mencuri barang-barang berharga.
Polisi dari jajaran Polsek Benua Lima Polres Barito Timur mengamankan 2 tersangka pencuri kabel milik PT Telkomsel yang dipasang di tower di Desa Kandris, Kecamatan Benua Lima.
Terdakwa Andi mengakui jika kejadian itv terjadi karena adanya kesempatan. Terdakwa melihat telepon tertinggal di dasboard sepeda motor, tanpa ada pemiliknya
Mi alias Ap (25) tersangka kasus pencurian kapok berurusan dengan hukum. Bahkan, jika bebas nantinya dia berjanji akan merantau ke Malaysia.
Seorang pemulung, Mi (25), mencuri saat kondisi sepi sehingga muncul niatnya masuk ke warung korban Siti Munasaroh untuk mencuri.
Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhlillah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian.
Atas putusan tersebut keduanya menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir