23 Tabung Elpiji Diamankan dari Pencuri
Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan 23 tabung elpiji 3 kg dari lima pencurj yang beroperasi di Kota Muara Teweh.
Tag
Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan 23 tabung elpiji 3 kg dari lima pencurj yang beroperasi di Kota Muara Teweh.
Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan 3 pencuri elpiji 3 Kg yang meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang gas.
Dalam beraksi, tersangka menggasak satu unit laptop, tas ransel warna hitam, dan uang sebesar Rp 100 juta. Total kerugian sebesar Rp 107 juta.
Salim yang tinggal di Banjarmasin datang ke Palangka Raya memang sudah niat untuk mencuri uang.
Seorang kakek bernama Sal, 52, masuk penjara setelah divonis majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/2/2019).
Laki-laki berinisial AF (41) belum sempat menjual ponsel yang ia gondol dari dashboard motor milik PR (32).
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (26/2/2019) malam, sedangkan kejadiannya terjadi, Senin (11/2/2019)
Pencuri ini mengaku rugi meski telepon seluler hasil mencuri di kantor ekspedisi J&T Cabang Sampit, sudah hampir habis dijual kepada sejumlah masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk pembeli telepon seluler hasil curian juga bisa dijadikan tersangka. Apalagi sudah memenuhi syarat sebagai penadah
Her itu bekerja sebagai sopir mobil boks pengiriman barang dan menjadi otak atau dalang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, namun disatu Kecamatan Baamang
Dua terdakwa kasus pembobolan sarang walet S alias Os dan Efendi akhirnya dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Vonis dibacakan Senin (25/2/2019).
"Pelaku ini beraksi pada malam hari. Dalam aksinya di salah satu TKP, mereka masuk setelah mencongkel menggunakan obeng dan pisau pada bagian pintu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Di antaranya 18 unit ponsel, 1 unit pompa air, dan 1 unit rice cooker.
Tim gabungan Resmob Polres Palangka Raya bersama Rasmob Pahandut menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian. Aparat Kepolisian mengamankan kedua pelaku di Jalan Jawa pada Minggu (24/2/2019) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy mengatakan, aki lampu lalu lintas atau traffic light di Kota Cantil sering dicuri orang tidak bertanggung jawab.
Terdakwa dituntut menjalani pembinaan selama sebulan di Dinas Sosial. Namun, hakim menjatuhi hukuman pembinaan selama 3 bulan kepada anak broken home yang mengenyam pendidikan sampai kelas X SMA itu.
Rum Cs melancarkan aksinya dengan menyekap penjaga dan membobol pintu gedung. Hal tersebut masuk unsur kekerasan. Berbeda dengan AB Cs, yang beraksi saat TKP sepi.
Tersangka Rum Cs melakukan aksinya dengan cara menyekap penjaga gedung. Setelah berhasil, tersangka masuk ke dalam gedung setelah menjebol pintu menggunakan linggis.
Komplotan pertama melakukan pencurian di tiga lokasi. Sementara komplotan kedua melakukan pencurian di dua lokasi. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.