Dua Pemuda Nyaris Diamuk Massa Lantaran Tepergok Bobol Rumah Warga
Dua remaja asal Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, tertangkap basah saat mencuri di rumah Agus Tri Wahyuni yang berlokasi di Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Barat.
Tag
Dua remaja asal Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, tertangkap basah saat mencuri di rumah Agus Tri Wahyuni yang berlokasi di Jalan Setia Usaha, Kelurahan Baamang Barat.
Ketiganya menjalani sidang terakhir pada Kamis (27/13/2018) lalu atas kasus pembobolan rumah milik P Mangaratua Marpaung
Ef dan Os menjual sarang walet hasil curian dan mendapat Rp10 juta. Hasilnya mereka bagi berdua.
Mereka mencuri di bangunan sarang walet milik Hasan pada Rabu (26/9/2018) pukul 02.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Ask alias EK, 48, diamankan jajaran Polsek Katingan Hilir lantaran diduga coba mencuri dompet dan ponsel milik Martini, 40, yang disimpan di baha jok sepeda motornya.
Perbuatan itu ia lakukan di kediaman korban Lilik Rokemah Andayani. Berawal saat Budi, suami korban bertemu dengan tersangka tanpa sengaja lalu ia diajak bekerja.
Perbuatan terdakwa itu ia lakukan pada Jumat (9/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB di Toko Anggun 2 Jalao Lesa, Kecamatan Parenggean di toko perhiasan milik A. Supiani. Perbuatan tersebut ia lakukan bersama Madi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas. Keduanya yakni bernama Sar (45), warga Wonosobo, dan MW (26), warga Landasan Ulin.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli memvonis terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara, sesuai pasal 480 ke -1 KUHP, karena telah membeli sebuah ponsel curian.
IA 37), FDT (22) dan AY (28) dijatuhi hukuman masing-masing selama 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Kamis (10/1/2019).
IP alias Bom kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Dulu, dia jadi polisi gadungan dan memeras bos kayu. Kini, dia terlibat kasus pencurian aki di Happy Puppy.
Anggota polisi Polres Palangka Raya mengamankan seorang laki-laki bernama Ferianto (27) lantaran diduga sebagai pencuri handphone Oppo F9.
Perbuatan itu terungkap berawal saat terdakwa AY mengajak IA yang tidak lain pengawas limbah PKS untuk mencuri kabel power. Pencurian itu mereka rencanakan di kolam limbah saat IA melakukan pengawasan.
"Telur itu mau saya masak buat makan. Karena waktu itu tidak ada yang dimakan. Memancing tidak dapat ikan," kata terdakwa.
Korban kemudian berteriak maling, hingga terdakwa berhasil diamankan. At masuk lewat pintu belakang. Pintu tidak dikunci karena hanya diikat dengan kawat oleh korban.
Kasus tersebut bermula saat korban bernama Sriwendari kehilangan ponsel dan uang Rp 5 juta saat Salat Ashar di Masjid Al Ikhlas, Jalan Melati, Kuala Kapuas, Selasa (18/12/2018) lalu.
Menyusul terungkapnya kasus pencurian barang berharga milik warga yang sedang salat di masjid, Kapolsek Selat AKP Johari Fitry Casdy mengimbau masyarakat mengantisipasi peristiwa serupa.
Tim Gabungan dari Polsek Selat, Satreskrim Polres Kapuas, dan Polres Barito Kuala, menghadiahi pelaku spesialis pencurian barang milik jamaah masjid bernama AS, 31, dengan timah panas di kaki kanan.
Tim Gabungan dari Polsek Selat, Satreskrim Polres Kapuas, dan Polres Barito Kuala, meringkus pelaku spesialis pencuri barang berharga di masjid saat korban sedang salat.
Mejelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ade Satriawan, meminta jaksa Kejari Kotim memerintahkan penyidik Polsek Kota Besi mengembangkan kasus pembobolan kediaman P Mangaratua Marpaung yang menyeret tiga bocah.