Lupa Mengunci Pintu Barak, Laptop dan Ponsel Diembat Maling
Akibat lupa mengunci pintu kamar barak yang menjadi tempat tinggalnya, seorang mahasiswa perempuan berinisial MS, 20, kehilangan laptop dan ponsel pintar.
Tag
Akibat lupa mengunci pintu kamar barak yang menjadi tempat tinggalnya, seorang mahasiswa perempuan berinisial MS, 20, kehilangan laptop dan ponsel pintar.
Ketiganya mengambil kabel power itu di Blok O 25 Estate BMKE PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Satu dari dua orang pencuri sapi dibekuk jajaran Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara pada Senin (3/12/2018).
Kedua pelajar ditangkap Minggu (2/12/2018) aekitar pukul 14.16 WIB. Kedua pelaku diketahui berusia 14.
Tersangka masuk ke dalam dengan cara memanjat ke atas atap toko. Sementara rekannya, Madi menungu di bawah. Saat ia diamankan, Madi berhasil kabur.
Keluarga pasien menjadi korban pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Roger Fernando (31) mencuri ponsel milik Jovi Santoso dengan cara mematikan sakaler listrik. Ia mengira korban tidak melihat saat mengambilnya ia langsung kabur namun apesnya perbuatannya ini ketahuan.
Memanfaatkan kelengahan korban Asep Triyanto alias Asep (39) sempat membawa kabur Cainsaw dan Gerinda Listrik milik H Hetderani Sayuti. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II, Senin (3/12/2018).
Seorang Pemuda, warga Jalan Rindang Banua Gg 10 Muharom, Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2018).
Mud (31), spesialis pencuri sarang walet yang sempat kabur di sel tahanan Polres Kotim jalani pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (29/11/2018).
Aksi dua pencuri lima unit televisi di sebuah toko elektronik di kawasan Pasar Lama, Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terekam CCTV atau kamera pengawas.
Marbot bersama pengurus masjid dan jamaah yang bersiap salat subuh kemudian membawanya ke pos satpam masjid
Tersangka berusia 13, diduga menjadi otak pembobolan rumah bos sawit dan mengambil uang sebesar Rp100 juta serta sejumlah perhiasan. Setelah ditelisik, VN ternyata merupakan keponakan korban.
Uang Rp100 juta hasil curian trio pelajar ini mereka habiskan untuk membeli ponsel hingga mentraktir teman.
Trio pelajar SMP dihadapkan ke jaksa Kejari Kotim lantaran diduga terlibat kasus pembobolan rumah bos sawit.
Kedua kakak beradik ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua kakak beradik ini didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di milik Rio Hendarto, sekitar bulan September 2018 lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan remaja berusia 22 itu berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Rt05/Rw09, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Selasa (27/11/2018).
Penggunaan kamera pengintai sangat perlu. Kunci pintu masuk gedung harus ganda dan dijaga oleh Satpam. Ini semua untuk menghindari terjadinya pencurian sarang burung walet.
Nomor mesin di mobil tersebut sudah tidak terlihat lagi. Diduga sengaja dihilangkan menggunakan gerinda. Ini dilakukan untuk mempersulit pihak kepolisian melacak asal kendaraan tersebut