Nama dan Foto Polwan Polres Kobar Dicatut Pelaku Penipuan Online
Nama dan foto anggota Polwan Polres Kobar?dicatut oleh orang tidak dikenal, guna melakukan penipuan secara online.
Tag
Nama dan foto anggota Polwan Polres Kobar?dicatut oleh orang tidak dikenal, guna melakukan penipuan secara online.
Aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meringkus Evie Marindo Christina, tersangka?penipuan?terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Evie dinyatakan buron selama lebih dari dua bulan atau sejak Desember 2019.
Dari total jumlah kerugian itu, yang sebagian besar mengambil uang dengan Hany adalah Albert, termasuk yang menikmati dan mengelolanya dengan dalih untuk jual beli karet
Korban menyebut awalnya meminjam korban uang Rp 1 miliar dengan batas waktu pelunasan sebulan bersama bunga. Namun waktu itu diperpanjang karena terdakwa belum sanggup melunasinya
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria, EC (42), ditangkap jajaran Polsek Cempaga Hulu, karena melakkukan tindakan penipuan terhadap Sukini (38), hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 20 juta. "EC kami…
Anggota Polsek Basarang dibantu Polres Pulang Pisau mengamankan?Mu (43) warga Kota Tangerang, Banten, terduga pelaku penipuan dengan modus grosir sembako.
Kakaknya memberikan cek kosong yang tidak ada saldonya kepada korban, hingga keduanya harus berurusan dengan hukum
Kasus penipuan (scam) berupa pesan yang didapatkan dari pihak ketiga yang tidak jelas seperti spam, tipuan (hoaks), dan pengelabuan (phishing) seakan bukan menjadi hal baru saat ini.
Peminjaman itu diberikannya karena para terdakwa mengaku butuh modal untuk membuka usaha jual beli karet setelah keduanya berhenti bekerja di PT Sampit perusahaan karet dan mendirikan perusahaan sendiri
Modus para tersangka yakni menghipnotis korban agar menyerahkan barang berharga miliknya dan membawa kabur barang curian
Kasus yang menimpa ustad Syaiful dan beberapa korban lain belakangan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak jika berhadapan dengan orang baru atau yang belum dikenal
Pelaku mengaku terdesak dan sangat membutuhkan uang, sehingga nekad mencuri
pelaku yang sudah merasa leluasa akhirnya mengambil uang milik korban Rp 1 juta, BPKB Motor dan membawa kabur motor yang digunakannya
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menghimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan aksi penipuan di media sosial.
Jika dilihat secara hukum penggunaan telepon di dalam penjara apalagi jika dilakukan napi adalah suatu yang dilarang dan memang perlu adanya tindakan tegas
Terlebih ada dugaan jika dalam kasus penipuan dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp 500 juta tersebut turut menyeret salah satu oknum petugas lapas yang masih aktif
Syarif juga mengatakan jika memang terbukti ada oknum petugas lapas yang terlibat, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberi hukuman
Edo Purnama (26), seorang narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya nekat meretas akun Facebook milik personel TNI AD sejak tahun 2019. Aksi tersebut dilakukannyb untuk melakukan penipuan/
Seorang penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) di Sorong, Prameswara, kehilangan uang Rp 28 juta di rekening banknya karena akun Gojek miliknya diretas. Prameswarb ditipu pelaku yang mengaku sebagai pengemudi Gojek, setelah dia memesan makanan lewat layanan pesan-antar makanan GoFood.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menghimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan dalam bentuk apapun.