TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI meringkus Evie Marindo Christina, tersangka penipuan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Evie dinyatakan buron selama lebih dari dua bulan atau sejak Desember 2019.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, Evie ditangkap di Palembang pada 23 Februari 2020 dini hari. "Yang bersangkutan selama ini menyamar sebagai pria," kata Ferdy saat dihubungi pada Ahad, 23 Februari 2020.
Dalam foto yang diterima Tempo, saat ditangkap, Evie tampak mengenakan kemeja berukuran besar dan topi. Ia mencukur habis rambutnya agar tak dikenali sebagai buronan.
Dalam perkara ini, Evie bersama anaknya, EAH alias Eka, disangka menipu Lolowah sebesar Rp 512 miliar dengan menawarkan investasi properti di Bali. Evie dan EAH alias Eka pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
Buron Kasus Penipuan terhadap Putri Arab Saudi Menyamar Jadi Pria
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Resedivis Kambuhan Berulah, Satu Masih Buron
Begini Kronologi Kasus Penipuan Dilakukan Makelar Kasus di Muara Teweh
Residivis Kasus Penipuan Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu
Sebelumnya Menipu Rp 6,19 Miliar, Pengusaha Karet akan Diadili Lagi Kasus Penipuan Rp 7 Miliar
Tersangka Penipuan Dilaporkan Karena Mau Kabur ke Jawa
BKPP Pulang Pisau Imbau Peserta Penerimaan CPNS Waspada Penipuan
Komentar (0)
Memuat komentar…

