Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pengedar Sabu Pikir-pikir
Terdakwa kasus sabu, Bahrudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim. Terkait vonis yang dibacakan dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Agustus tersebut,?terdakwa menyatakan pikir-pikir.

