Pria Ini Simpan Sabu di Hotel di Palangka Raya
Pria berinisial SP 40 tahun ini merupakan warga Jalan Kiwi Kota Palangka Raya
Tag
Pria berinisial SP 40 tahun ini merupakan warga Jalan Kiwi Kota Palangka Raya
M Yunus alias Nus akhirnya dikeluarkan dari tahanan setelah divonis bebas dalam kasus narkoba jenis sabu.
Ibu dan istri tersangka bandar sabu menangis?saat tersangka dibawa polisi, setelah tertangkap basah melakukan transaksi barang haram tersebut.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 2 tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 100 gram atau 1 ons sabu di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat, 10 Juli 2020 malam/?
Polres Barito Utara memusnahkan barang bukti hasil kejahatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 gram, Jumat, 10 Juli 2020.?Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur bahan kimia, kemudian dibuang.
Imam Sutoro usai mendengarkan keterangan saksi polisi Robi dan Agus Arifin menyebut ditangkap usai menjual sabu kepada Amin yang merupakan suruhan petugas tersebut.
Sidang kasus narkoba yang menyeret Imam Sutoro mengungkapkan kalau sabu yang dikuasainya ada yang dibeli dan sebagian?ditukar dengan kayu, sebagaimana fakta sidang, Jumat, 10 Juli 2020.
Dalam kasus ini Uwi didakwa jaksa dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terdakwa diamankan pada Minggu, 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB?di Jalan Lampuyang Kecil RT 1 RW 1 Desa Lempuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim
Lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi dan sabu,? seorang pemuda berinisial PU (28 tahun), warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kobar.
Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kobar?meringkus seorang pengedar sabu berinisial PU (28), saat menunggu pembeli di sekitar Jalan Pasir Panjang, Depan Kantor Pengadilan Agama, Kecamatan Arut Selatan.
Ipda Bahrul Ilmi yang belum genap sebulan menjabat Kapolsek Katingan Tengah Polres Katingan sudah meringkus 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 54 gram.
Fakta ini terungkap dari kesaksian anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, M Artoni dan Hanggulan saat jadi saksi pada sidang yang dipimpin hakim AF Joko Sutrisno, Selasa, 7 Juli 2020
Majelis menunda sidang selama sepekan untuk terdakwa memberikan keterangannya. Mimbar diamankan di dalam kamar blok C nomor 7C, Lapas Kelas IIB Sampit
Sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di dalam saku celana samping yang digunakan oleh warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Pria 60 tahun itu terbukti mengedarkan sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 296,4 gram atas perintah Anang
Susan, janda muda yang merupakan narapidana Lapas Sampit menyebutkan sabu yang diamankan dan menyeret terdakwa Saipul Rahman alias Ipul (43), sesama napi, merupakan pesanannya.
Narapidana Lapas Sampit, Wardiansyah yang menjadi saksi dalam persidangan kasus sabu terdakwa Susan, mengaku diminta narapidana?Saipul Rahman alias Ipul (43) untuk mengantar botol.
Seorang ibu rumah tangga atau IRT berusia 39 tahun di Kabupaten Gunung Mas berinisial ST harus berurusan dangan kepolisian setempat,?karena terlibat kasus sabu.?
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timurmenghentikan perjalanan pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan melepaskan beberapa kali tembakan kearah atas, Minggu 5 Juli 2020