Pemilik Sabu 48,22 Gram Terancam 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan
Tag
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Oleh majelis hakim terdakwa diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaan
Anaknya harus diasuh orang tuannya sementara sampai kini suaminya yang jadi DPO hingga kini diakuinya tidak diketahui keberadaannya
Mila tidak membantah telah membantu suaminya dalam mengedarkan narkoba
Terdakwa juga didenda?Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara lalu terdakwa dituntut pidana selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara
Terdakwa seorang wanita inisial SN, menyampaikan alasannya mau membelikan sabu lantaran sering diberi uang oleh Pak Kumis (DPO), saat jalani persidangan melalui video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 11 Mei 2020.
Dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap anggota Sat Res Narkoba dalam beberapa jam, Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB dan Minggu, 10 Mei 2020 pukul 01.00 WIB.
Seorang pemuda bertato dan berambut pirang berinisial JP (23) membuat kegaduhan dengan mengaku polisi di media sosial Facebook pribadinya. Akibat ulahnya itu, tim medsos Bidhumas?Polda Kalteng pun menjemputnya.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Sar alias Is (49) kepada Polres Seruyan akan digelar pekan depan. Itu berdasarkan surat panggilan sidang yang disampaikan kepada kuasa hukum tersangka.
Pelaku berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baun Bango, Kecamatan Kamipang
Samsul Bahri, narapidana Lapas Kelas IIB?Sampit menyandang status sebagai tersangka karena sabu. Terkait itu, dalam waktu dekat Samsul akan kembali diadili setelah berkas tahap II dilimpahkan oleh penyidik Satreskoba Polres Kotim kepada penuntut umum, Jumat, 8 Mei 2020.
Polresta Palangka Raya menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kiloan gram lebih, di Mapolresta setempat, Jumat 8 Mei 2020.
Timur Syamsudin sempat mengonsumsi sabu sebelum ditangkap polisi. Hal itu mengemuka dalam sidang online kasus sabu yang menyeretnya sebagai terdakwa dj?Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 Mei 2020.
HG alias Ku (46) dituntut selama 10 tahun penjara akibat kasus sabu.
Terdakwa kasus sabu, Mulyadi dan Julio Hendrian? dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Keduanya berperan sebagai?pembeli dan penjual sabu.
Barang bukti narkotika jenis sabu milik warga Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan dimusnahkan jajaran Polres Seruyan.
Terdakwa seorang wanita inisial SN kini diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dalam kasus penyalah gunaan narkotika golongan I, yang ia kuasasi dengan berat bersih 0,32 gram. Senin, 4 Mei 2020.
Deny Kurniawan dijatuhi hukuman selama 5,5 tahun penjara, selain itu terdakwa didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa
San, terdakwa yang membeli sabu seharga Rp 500 ribu per paket terancam hukuman lima tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 30 April 2020?
Menjalani pemeriksaan oleh petugas di Posko Covid-19 perbatasan Kalteng - Kalsel, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Serapat Timur, KM 14, Kecamatan Kapuas Timur, seorang laki-laki berinisial Ma (39) warga Kecamatan Banjarmasin Timur, ini malah kedapatan membawa serbuk putih kristal bening diduga sabu.
Terdakwa HE alias MO (37), menyebutkan sabu seberat 48,22 gram itu mau dijual seharga Rp 46 juta. Dan jika laku, terdakwa mengaku akan dapat untung Rp 3 juta.