Polsek Ketapang Musnahkan Sabu Senilai Rp 45 Juta
Jajaran Polsek Ketapang musnahkan sabu senilai Rp 45 juta, Selasa, 17 Maret 2020. Acara pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Mapolsek setempat.
Tag
Jajaran Polsek Ketapang musnahkan sabu senilai Rp 45 juta, Selasa, 17 Maret 2020. Acara pemusnahan narkoba tersebut berlangsung di halaman Mapolsek setempat.
Tersangka diamankan anggota Polsek Ketapang Kamis, 14 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir H Juanda RT 5 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda 22 tahun berinisial KM, karena kedapatan memiliki 2 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,56 gram.…
Terdakwa kasus narkoba yang merupakan residivis kambuhan, Hermansyah alias Herman membantah isi keterangannya di BAP, perihal?mengakui sabu sebagai miliknya. Dia pun mengatakan sabu itu milik narapidana anak.
Saat ditanya jaksa apakah ada mendengar pengakuan terpidana anak yang mengatakan sabu milik Herman, saksi mengaku tidak ada
Kepolisian Resor atau Polres?Gunung Mas kembali ringkus kurir sabu berinisial S di jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya dekat pos Satlantas Sepang.
Mereka semua perlu assesment untuk menentukan pengguna ini apakah akan?direhab atau dipidana
Terdakwa Oby Kurniawan ke kediaman rekanya,?Donniansyah alias Doni yang juga terdakwa untuk pesta sabu. Itu juga sekaligus?memaketkan sabu.
Terdakwa kasus narkoba, M Fajrianur alias Fajri berencana mengedarkan 3 paket sabu sebelum tertangkap. Dari pengakuannya, terdakwa mendapat sabu itu dari rekannya.
Cecep, anggota Polsek Ketapang banyak tidak bisa menjawab pertanyaan hakim saat?menjadi saksi dalam kasus narkoba yang menyeret terdakwa Hendra alias Kapui.?
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng resmi menetapkan perempuan berinisial SK (21) alias Kk sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sabu sebanyak 2,5 kantong itu seberat 12,5 gram. Agar dapat keuntungan sabu dijual dengan harga keseluruhan sebesar Rp 14.000.000
BORNEONEWS, Sampit - Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit bermama Saipul Rahman (43) kedapatan memiliki sabu 1 paket. Sabu tersebut diduga ingin dijual atau dipasok ke tahanan wanita. Fakta ini…
Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Saipul Rahman (43) diamankan polisi karena kedapatan miliki sabu. Ulah tersangka pertama kali diungkap?staf KPLP Lapas Kelas IIB Sampit.
Saiful Rahim alias Ujal mengaku sabu yang diamankan darinya titipan rekannya yang diketahui bernama Gaston.
Yudi Rahman mengakui hanya sebagai kurir mengambil upah mengantar sabu dan itu sudah dilakukannya sebanyak 3 kali
M Rizali alias Zali menyebutkan sabu yang diamankan darinya merupakan milik Engkoi. Tersangka menyebut hanya menerima titipan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap dua pengedar sabu berinisial MH (23) dan BR (30) di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya. Penangkapan kedua tersangka ini hanya dalam jangka waktu sehari.
Hairul alias Arul membeli sabu setengah kantong kemudiam dibaginya menjadi 7 paket. Baru ternjual 2 paket sisanya kedapatan polisi.
BORNEONEWS, Sampit - Muhamad Yusup alias Tile (32) warga Jalan IR h Juanda XX, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap polisi dari jajaran Satuan Reserse…