Warga Jalan Rahadi Usman Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Sarmawalim Damanik terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh Jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 7 Desember 2021.
Tag
Sarmawalim Damanik terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh Jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 7 Desember 2021.
Terdakwa terbukti secara sah bersalah setelah diamankan, Senin 09 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Riau Gang Rindang Banua Gang Rindang Banua II, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya
Saat digeledah ditemukan 9 paket sabu dengan berat 6,42 gram yang ditemukan dibeberapa tempat diantaranya 2 paket didalam 1 buah botol kecil warna biru, dan 7 paket lainnya diletakkan dalam 1 botol kecil warna hitam
Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Abang (DPO), dengan sistem sabu yang diberikan tersebut akan dilunasi ketika sudah habis terjual
Dalam fakta sidang Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 10.35 WIB terdakwa yang saat itu berada di Sepang Simin, Kabupaten Gunung Mas dihubungi oleh Bonenk untuk menawarkan sabu dan terdakwa langsung memesan 7,5 gram dengan harga Rp 8.000.000
Saat itu Wijaya memberitahukan kepada terdakwa untuk mengambil sabu yang dipesannya tersebut di Jalan Podang Kota Palangka Raya yang sudah diletakkan di bawah pohon mangga
Polisi berhasil menangkap SM (47), seorang pria warga Jalan Cristopel Mihing Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Didi Susanto mengaku tidak tahu kalau sabu yang dibeli dengan terdakwa Rusdianto alias Anto (40) sebagainnya diambil terdakwa.
MA, Seorang pria berprofesi sebagai juru parkir (Jukir) di salah satu hotel di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika diduga jenis sabu.
Sabu itu kata dia diantar langsung oleh Ami dan mereka transaksi di pinggir jalan. Setelah itu sabu langsung dibawa pulang
Terdakwa yang merupakan residivis kambuhan tersebut hanya bisa terdiam, meski demikian penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket di saku celannya yang disimpan dalam sebuah dompet, selain itu turut diamankan barang bukti lain yakni ponsel
Nurwanto alias Nunuy ditangkap saat datang ke rumah keluarganya yang ketika itu sudah ada petugas kepolisian. Kedatangannya ke situ diminta membeli nasi.
Erik Aandre Eka (25) dijatuhi vonis selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis itu diberikan setelah?dianggap hakim terbukti sebagai pengedar sabu.
Uang pembelian sabu tersebut akan dibayar terdakwa setelah sabu tersebut laku terjual, setelah itu terdakwa dengan Akhmad Rifani menyepakati akan jual 5 paket sabu tersebut kepada orang yang telah memesan sabu melalui Akhmad Rifani
Kedua terdakwa ditangkap, Kamis 17 Juni?2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bukit Permai Gg Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,48 gram
Majelis hakim menuturkan vonis 5 tahun dan 6 bulan ini?dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya selama 6 tahun
Dari fakta terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar pukul 17.10 WIB di pinggir Jalan Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas
Welly Maruli Parningotan Aritonang Alias Willy,terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.