Terdakwa Sabu Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awaludin pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Tag
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awaludin pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Terdakwa?Agus mengaku nekat menjadi kurir sabu setelah tergiur dengan upah besar. Akibatnya, dia harus menjalani proses hukum.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pria inisial RR, warga asal Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan. Dia ditangkap karena?kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kobar.
Terdakwa Sala Syafutri hanya bisa pasrah. Ia terpaksa menyusul suaminya masuk penjara lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Eko Wijianto mengaku sudah 8 kali menjadi kurir sabu, itu diungkapkannya pada sidang, Senin, 20 September 2021.
Kapolda mengaku sangat prihatin dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan cukup banyak tersebut
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap belasan budak sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti lebih dari 1,3 Kilogram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 2 warga Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Ibrahim dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram,?Kamis, 16 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Darmawati, dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 299,40 gram, Kamis, 16 September 2021.
Jaksa menuntut terdakwa kasus sabu, Mulyandi selama 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim dan diketuai?Heru Setiyadi, Rabu, 15 September 2021.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Jono mengakui dirinya hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pemesanan sesuai petunjuk dari bosnya yang disebut bernam Sani.
Zulkifli Sandi alias Willy terancam selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Hilarius dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Terdakwa Hilarius memohon keringanan hukuman dari majelis hakim karena mempunyai tanggungan anak dan istri serta belum sempat menjual sabu,?Rabu, 15 September 2021
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas dan Pospol Bagugus Polsek Mantangai telah menangkap seorang pria berinisial KA (41) warga Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau dan seorang perempuan SU (37), warga Kota Palangka Raya.
Fakta sidang mengungkapkan terdakwa membeli sabu tersebut dengan seorang bandar bernama Iwan, terdakwa membeli sekantong sabu kemudian dibagi menjadi 10 paket
Mohammad Irafik alias Apit dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Hermansyah alias Herman, terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 6 tahun kepada terdakwa Nanang Darmansyah dalam perkara tindak pindana Narkotika.