Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tidak Punya Pekerjaan
Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Ondol mengakui nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan?tetap.
Tag
Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Ondol mengakui nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan?tetap.
Fransisco Wira Abdi, terdakwa pemilik 5 paket sabu seberat 144,52 gram terancam hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Seorang pemuda bernama M Afreza yang diajal?mengedarkan sabu oleh rekannya Indra terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Said Muhammad alias Amat dituntut 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Suprianto Demal Alias Neneng dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon.
Hermansyah, terdakwa kasus sabu yang ditangkap anggota Polsek Ketapang dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Seorang laki-laki, Yadi?Yanto alias Yadi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto.
Nurwinda Alias Dewi dijatuhi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Alfon, Senin 13 September 2021.
Roly Sanjaya alias Roly dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebut terdakwa terbukti membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman.
Syahwani alias Wani pelangsir BBM yang nyambi jual sabu dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.
N alias Mala (49) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)? ditangkap Polisi di depan Pos Lalulintas Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya karena kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang laki-laki berinisial SSK (28) karena diduga terlibat dalam?penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku sempat mencoba mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan paket sabu di dalam peci.
Irafik ditangkap pada 17 Maret 2021 saat hendal? mengendarai mobilnya untuk menghampiri istrinya Mita (berkas terpisah)?di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Agung dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 1,57 gram.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai budak sabu di dua tempat berbeda.
Fakta sidang mengungkapkan kalau terdakwa diamankan pihak kepolisian setelah baru saja membagi sabu
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing-masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 84,34 gram
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ivan (Berkas terpisah), sebanyak empat Paket ia disuruh menjual sabu
Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Ivan (Berkas terpisah), 4 paket ia disuruh menjual sabu
Polisi berhasil mengamankan 3 pelaku SL (24), MD (22) dan AE (38) di Jalan MT Haryono samping Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang, Senin 6 September 2021