Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Buntok
Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial JA alias EO (29).
Tag
Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial JA alias EO (29).
Terdakwa juga kata saksi mendapatkan sabu itu dengan cara membeli akan tetapi belum dibayar. Rencananya jika habis terjual baru akan dibayar kepada Peli
Terdakwa juga mengungkapkan, barang bukti dalam kasusnya tersebut merupakan barang yang ditemukan saat penggeledahan di kediamannya
Terdakwa menghubungi seseorang bernama imam dan bersepakat membeli 15 gram sabu dengan harga Rp 24 juta dan uang muka senilai Rp 2 juta
Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 2 kantong di atas timbangan digital, 1 paket di pengaman ponsel, sendok dari potongan sedotan dan plastik kecil
Kapolsek menyebutkan barang bukti yang diamankan dari pelaku TBR adalah berupa 6 bungkus plastik klip warna putih berisikan diduga narkotika jenis sabu
Personel Polsek Kapuas Barat telah mengamankan seorang pemuda berinisial ATC (26), warga Kecamatan Kapuas Murung karena kedapatan membawa 1 klip plastik berisi sabu.
Terdakwa Rokiyah alias Kiyah mengaku sabu yang diamankan darinya itu sisa yang belum habis terjual. Itu diungkapkan saksi dari kepolisian,?Ivone De Carlo dalam persidangan lanjutan.
Maria Ulfah terancam 7 tahun penjara dan denda Rp?1 miliar subsider 2 bulan penjara, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Dalam fakta sidang terdakwa mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang yang bernama Rudi yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Saat itu para petugas kepolisian melihat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tidak memakai helm, sehingga petugas langsung mengejar terdakwa dan berhasil diamankan
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai berupa denda sebanyak 1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara
Sabu itu rencananya akan dibagi jadi 30 paket kecil. Namun belum sempat keduanya diamankan Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin Timur
Tersangka Mat Saleh mengaku sabu dibeli sehari sebelum ditangkap dari?seorang bandar bernama Iwan.?Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Seorang pria bernama Mat Saleh (46) mengaku sudah 3 kali berurusan dengan hukum setelah kini terjerat dalam kasus sabu.
Alpian, diamankan oleh satpam perusahaan di depan kantor PT Wilmar lantaran kedapatan menyimpan sabu.
Pemesan sabu seberat 49,76 gram yang dibawa Indra dan M Afreza adalah Umi. Di mana dalam kasus ini masuk dalam daftar pencarian orang. Itu diungkapkan saksi Polisi Heru Suseno dan Luka Prima Oktavianus.
Kedua pelaku diringkus petugas saat berada di Jalan Kalimantan depan sebuah barak dekat pelabuhan feri penyeberangan Panamas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas
Tapi kata terdak saat itu timbangan sudah kurang karena ada sebagian mereka ambil untuk digunakan sendiri
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Mummad Chandra Alias Cacan, mengakui membeli sabu untuk digunakan sendiri.