Konsumsi Sabu Untuk Tambah Stamina Saat Bekerja
Terdakwa Heru Siswanto mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.
Tag
Terdakwa Heru Siswanto mengaku mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.
Terdakwa kasus narkotika, Darmawati Alias Darma dituntut selama 14 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa penuntut Umum, Jumaiyati.
Terdakwa kasus sabu, Rudiansyah alias Rudi mengakui menjual sabu milik temannya yang bernama Toni Braja alias Japang (DPO).
Terdakwa Irafik (38) mengaku sabu seberat 0,21 gram yang ditemukan dalam dompetnya?disimpan istrinya.
Terdakwa Irapik (38) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa, 24 agustus 2021.?Pria asal Kabupaten Kotim ini terancam penjara lantaran terlibat tindak pindana Narkotika.
Hermansyah Alias Herman mengakui membeli sabu dengan cara utang atau bon kepada seorang bandar sabu yang bernama Anang untuk dijual kembali.
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Wawang dalam perkara tindak pindana Narkotika,?Selasa, 24 agustus 2021.
Muhammad Rizal Alias Rizal, pemilik 3 paket sabu dituntut 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie Anggaini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis enam (6) tahun penjara kepada terdakwa Arpian Permata dalam perkara tindak pindana Narkotika. Selasa, 24 Agustus 2021
Samsudin?alias Bidin residivis dalam kasus togel terancam hukuman selama 8 tahun penjara atas kasus narkoba yang membelitnya.
Suyuti dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya? yang diketuai Heru Setiyadi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus 2 pria diduga sebagai pengedar bersama barang barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih 8 ons.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu M Nasir menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah terlapor yang berada di Kumai kerap dijadikan transaksi sabu, berdasarkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan
Terdakwa Awaludin (31) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu. Senin, 23 Agustus 2021
Krista Aprilia terdakwa kasus narkoba divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
Antoni Alias Toni, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
Dari tangan terdakwa pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 9,31 gram, timbangan digital, handphone dan beberapa uang tunai
Dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, potongan sedotan, alat hisab sabu, dirampas untuk dimusnahkan sementara itu uang sebesar Rp 150 ribu dirampas untuk negara
Senin,?23 Agustus 2021 terungkap kalau terdakwa harus jadi terdakwa setelah dapat sabu itu dari seorang bandar bernama Rudi, di mana terdakwa membeli dengan harga Rp 16.250.000
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial SP alias Atin (43) di salah satu hotel Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)?karena kedapatan membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.