Polisi Tangkap Dua Orang Miliki Sabu
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang waria dan satu orang pria, karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu.?
Tag
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus seorang waria dan satu orang pria, karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu.?
Widya Yuliana alias Yuli, pemilik 4 paket sabu terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 Tahun) penjara.
Sabu yang diamankan dari Syahwani alias Wani merupakan barang paketan terakhir yang akan dijualnya.
Syahwani alias Wani bolak balik di sekitar lokasi di mana dirinya diamankan anggota Polsek Cempaga.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kg dalam kemasan teh hijau.
Terdakwa kasus sabu, Sahmad alias?Amat dituntut selama 7 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hiskam Zulkanain dituntut pidana penjara selama 5 bulan oleh jaksa, setelah dianggap hanya sebagai pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya.
Terdakwa kasus sabu, Indra Wahyudi alias Indra terancam hukuman 14 tahun penjara. Perannya dalam kasus ini?menjadi kurir sabu untuk seseorang bernama Rheno.
Anif Afi Fuddin alias Yoyok menyebut, keuntungan dari menjual sabu hanya untuk konsumsi saja.
Anif Afi Fuddin alias Yoyok menyebut, sabu yang diamankan darinya dibeli dengan seseorang yang tinggal di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hermansyah mengaku membeli sabu sudah 5 kali dengan Hasan. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Hermansyah diamankan petugas kepolisian tidak lama setelah menjual sepkaet sabu. Sebelumnya, ia lebih dulu membagi sabu jadi beberapa paket kecil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus sabu, Hairul.
SA, seorang nenek 65 tahun ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni selama 8? tahun penjara dalam kasus tindak pindana narkotika, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin, 16 agustus 2021
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 5 orang yang diduga sebagai pengedar sabu di Kota Palangka Raya. Dari tangan kelima tersangka,?polisi menyita ratusan gram sabu siap edar.
Try Posaitti alias Wewe mengaku sudah berhasil menjual sabu sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian/?
Rokiyah alias Kiyah mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dengan seorang bandar yang dipanggil Paman.
Rokiyah alias Kiyah baru saja ingin masuk ke rumahnya, langsung diciduk oleh petugas kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mukti dengan pidana penjara selama delapan tahun, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak pindana narkotika. Jumat, 13 Agustus 2021.