Nekat Jadi Kurir Sabu Wanita Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Jubaidah dalam perkara tindak pindana narkotika, Kamis, 12 Agustus 2021.
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Jubaidah dalam perkara tindak pindana narkotika, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kurir sabu Ayu alias Peti dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sandy Wahyu Wijaya dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi. Selain itu, juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan kurungan penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Yanto dalam perkara tindak pidana narkotika, Kamis, 12…
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan kurungan penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Herman dalam kasus tindak pidana Narkotika. Kamis, 12 Agustus 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ansori selama 7 tahun penjara. Tuntutan disampaikan pada sidang di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dalam perkara tindak pidana Narkotika,?Kamis, 12 agustus 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sayuti kurungan penjara selama sembilan tahun, di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam perkara tindak Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Erfansyah selama 7 tahun penjara. Itu disampaikan dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya atas?perkara tindak pidana narkotika.
Seorang pria berinisial WS alias Wawan (39), warga Gang Keluarga, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur?diringkus personel Satreskoba Polres Kotim atas kasus peredaran sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa Yeremia dalam kasus sabu, Selasa, 10 Agustus 2021.
Terdakwa Supian divonis?pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kepemilikan 14 paket sabu.
Try Posaitti alias Wewe ditangkap pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengedar sabu di wilayah Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Agusriana alias Riana, akan semakin lama menyandang status sebagai janda. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 5 tahun dan 3 bulan penjara.
Hiskam Zulkarnain usai mendengarkan keterangan saksi langsung memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi dan jaksa I Made Gunadi.
Polres Kotawaringin Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,05 gram, Senin, 9 Agustus 2021. Sabu senilai Rp 4 juta itu didapat dari dua tersangka yang ditangkap pada Juli lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Mariani, dalam kasus peredaran sabu sekitar 1 kilogram.
Hiskam Zulkarnain alias Hiskam usai menabrak mobil parkir sempat diintrogasi oleh petugas kepolisian, namun saat itu yang bersangkutan tidak nyambung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Reza Fahlevi?dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sekitar 1 kg.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Erik Erianto mengaku diamankan kepolisian di kediaman pemesan sabu darinya.
Indra dan M Afreza menyebut, sabu yang ditemukan dari mereka dengan berat 49,76 gram bukan miliknya.