Laki-laki Ini Mengaku Baru Pertama ke Sampit untuk Mengantarkan Sabu
Indra dan M Afreza mengaku baru pertama kali menginjakkan kakinya ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tag
Indra dan M Afreza mengaku baru pertama kali menginjakkan kakinya ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng memusnahkan ratusan gram sabu dan ganja di kantor BNNP setempat, Kamis 5 Agustus 2021.
Terdakwa juga mengaku membeli sabuk setelah barang tersebut diantar langsung ke kediamannya dan diedarkan kepada para sopir yang singgah ke warung miliknya tersebut
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap seberat 112,37 gram sabu-sabu yang disimpan seorang terduga pengedar di Banjarmasin dalam bantal untuk mengelabui petugas.
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap RF (33) seorang pria yang kedapatan memiliki satu paket sabu.
Kirno Alias Bokir dijatuhi hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Heru Setiyadi.
Terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh jaksa.
Tersangka kasus sabu, Akhmad Junaidi alias Junai mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial YU.
Tersangka kasus sabu, Akhmad Junaidi alias Junai tidak langsung membuka pintu baraknya?saat diketuk petugas kepolisian.
Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palangka Raya menggagalkan upaya penyelundupan sabu lewat makanan untuk tahanan.
Terdakwa Herisa, kurir sabu antar Provinsi ini dituntut? selama 15 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya,?Senin, 2 Agustus 2021
Kepada saksi terdakwa mengaku beli sabu itu dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng
Terdakwa ditangkap polisi, Minggu 03 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya
Dalam sidang ini terdakwa mengakui perbuatannya salah dan mengungkapkan mengonsumsi sabu baru sekitar 5 bulan
Sabu sebanyak 11 paket itu ditemukan di dalam sarung bantal yang disembunyikan tersangka di situ. Itu merupakan sabu sisa yang belum habis terjual
Tersangka Abdul Mugis alias Ugis baru sehari menyimpan sabu langsung ditangkap polisi. Sabu itu dibelinya dari?seorang pengedar bernama Peli.
Nama Try Posaitti alias Wewe di peredaran gelap narkoba mencuat bukan saat ini saja, ketika berstatus sebagai tersangka.
Yuliansyah (43) divonis selama 5 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 1 paket. Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima.
Sabu yang diamankan dari Roly Sanjaya alias Roly ditemukan di atas kasur dan di dalam bola lampu. Itu terungkap dari keterangan saksi polisi Ivone De Carlo dan Syahrian Hidayat.
Sabu tersebut saat dilakukan penimbangan seberat 11,53 gram, sementara itu barang bukti uang yang ditemukan diakuinya hasil penjualan sabu sebanyak 2 paket