Pria Paruh Baya di Seruyan Diamankan Polisi Akibat Edarkan Sabu
SN (56),? pria paruh baya asal Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan?diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan?lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Tag
SN (56),? pria paruh baya asal Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan?diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan?lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam tuntutan Jaksa tersebut sabu 14 paket, sendok dari potongan sedotan dan 13 lembar plastik klip dirampas untuk dimusnahkan, sementara itu uang sebesar Rp 800 ribu dan ponsel dirampas untuk negara
Syahwani alias Wani membeli 1 paket sabu kemudian dibagi-bagi menjadi beberapa paket. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Syahwani alias Wani dihadang petugas kepolisian ketika ingin melakukan transaksi Sabu.? Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Irwanto terdakwa Budak sabu Jenis Narkotika dituntut selama sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu, 28 Juli 2021
Kepada petugas kepolisian saat ditanya terdakwa membantah itu miliknya dan diakuinya milik temannya, dan terdakwa hanya disuruh menyerahkan saja
Terdakwa mengaku dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 2 juta jika berhasil menyerahkan sabu itu. Bahkan diakuinya mengetahui kalau sabu itu barang terlarang
Jaksa menilai terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Suwarto menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 Wib di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Rusdy Alias Udi terdakwa kasus narkoba jenis sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Yanto, terdakwa kasus narkoba dituntut pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Palangka Raya, Nona Vera Kristanty…
Sri Devi (31) dijatuhi vonis selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.
Terdakwa?Arpian Permata hanya bisa pasrah. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir travel tersebut diadili di meja Hijau Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya lantaran menjadi Kurir sabu,?Selasa, 27 Juli 2021.
Ibu rumah tangga Ayu alias Peti dituntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Sukari alias Sukar dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan atas kepemilikan Sabu sebanyak 8 paket.
Dalam putusan itu hakim sependapat dengan jaksa di mana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Firman alias Anang hanya pasrah dan meminta keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin, 26 Juli 2021. Kurir tersebut dituntut oleh Jaksa…
Terdakwa Rahmad Saputra hanya bisa pasrah saat mendengar putusan Hakim.. Pria paruh baya tersebut divonis delapan bulan penjara oleh di Pengadilan Negeri (PN). Senin, 26 juli 2021.
Yeremia Alias Mia dituntut 7 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Habibi dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara atas kasus sabu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yakni selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.