Ini Vonis Budak Sabu dari Kampung Narkoba Puntun
Terdakwa Muhdar, divonis penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 26 juli 2021. Budak sabu tersebut terbukti memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,04 gram.




















