64 Paket Sabu Milik 6 Pengedar Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan di depan ruang Satreskoba Polres Kotim. Dengan cara dilarutkan menggunakan cairan zat kimia, dan dibuang ke selokan
Tag
Pemusnahan dilakukan di depan ruang Satreskoba Polres Kotim. Dengan cara dilarutkan menggunakan cairan zat kimia, dan dibuang ke selokan
Terdakwa kasus?sabu, Mukti mengakui membeli narkotika golongan I tersebut dari seseorang yang bernama Amang Daur.
Kasus sabu dengan terdakwa Darmawati masuk dalam tahap persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 Juli 2021.
BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Kirno alias Bokir yang bekerja sebagai kuli bangunan mengaku mengonsumsi sabu untuk memperkuat stamina dalam bekerja. Fakta ini diungkapkan terdakwa saat menjalani…
Terdakwa kasus peredaran sabu, Rusdy Alias Udi dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti 6,85 gram sabu.
Dalam dakwaannya JPU menerangkan?pada 2 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa berkeinginan untuk mengonsumsi sabu
Dalam sidang terdakwa juga mengakui bahwa barang bukti 3 paket jenis sabu tersebut sebelumnya dibelinya dari seseorang yang bernama Ullah
Terdakwa kasus sabu, Yadi mengaku mengonsumsi narkotika golongan I tersebut untuk menambah stamina saat bekerja. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.
Terdakwa kasus sabu,?Yadi diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa?Mursidah dalam persidangan lanjutajn, Senin, 12 Juli 2021.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama publik figur Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie, sampai ke pengadilan.
Sulastri dijanjikan upah oleh RH ( DPO) Rp 5 juta untuk membawa paket sabu, namun dalam proses transaksi tersebut terdakwa langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polda Kalteng
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang wanita berinisial SR (36) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, karena kedapatan memiliki 4 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,45 gram.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria berinisial HM (38) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat karena kedapatan menyimpan 8 paket plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat bruto 2,58 gram.
Selain barang bukti sabu ini petugas juga memgamankan satu buah timbangan, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah Handphone warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp850 ribu
Kedua pelaku tidak berkutik saat diamankan petugas di pinggir jalan Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, dan tertangkap tangan membawa sabu
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 pak plastik klip, sepotong sedotan, timbangan digital dan ponsel
Bupati meminta kepada masyarakat di kabupaten berjuluk?Habangkalan Penyang Karuhei Tatav?agar turut membantu aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Ardhi Wijayanto dalam perkara terdakwa Saidah alias Dadah meluapkan kekesalannya kepada jaksa lantaran tidak bisa menghadirkan saksi polisi dalam kasus tersebut.
Sidang Agusriana alias Riana terpaksa ditunda, lantaran 2 saksi yang dipanggil tidak bisa hadir,?
Toni alias Oneng pengedar yang memiliki 4 paket sabu dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amali.