Terdakwa Akui Beli Sabu dari Seorang Teman
Atas perbuatannya ini terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tag
Atas perbuatannya ini terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat 1?UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Terdakwa diamanakan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Imam Bonjol, RT 23 RW 6, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari penggeledahan kata terdakwa yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang beratnya sekitar 20 gram
Hakim menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum yakni Pasal 114 ayat 2?Jo Pasal 133 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dikediaman Sri Devi (31) sering digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Itu diungkapkan saksi Polisi M Artoni dan Natalius Bramantyo.
Sukari alias Sukar diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah warung, di situ petugas mengamankannya.
Sukari alias Sukar diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah warung/?Saat penggeledahan, polisi?menemukan sabu dari penguasaan terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,60 gram atau sebanyak setengah kantong yang ditemukan di lantai rumahnya itu
Roly Sanjaya alias Roly kepada jaksa mengaku sabu-sabu yang diamankan darinya itu berasal dari pembelian yang dilakukannya dengan seorang bandar bernama Deden.
Roly Sanjaya alias Roly mengaku menyimpan sabu di kamar tidurnya, saat dilakukan penggeledahan meski disembunyikan di situ petugas kepolisian berhasil menemukannya.
Yadi Yanto tidak mnyangka hingga didatangi petugas kepolisian, lantaran menyimpan narkotika jenis sabu, padahal ketika itu tesangka sedan tidur di ruang tamu rumahnya.
BORNEONEWS, Sampit - Dua warga Gg Syuhada, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) karena miliki 48…
BORNEONEWS, Sampit - Kasus sabu dengan terdakwa Saidah alias Dadah masih bergulir dalam persidangan di PN Sampit. Dalam sidang lanjutan, saksi kepolisian Toni Prantino menyebut sabu yang diamankan…
Terdakwa Agusriana alias Riana mengaku sudah dua kali menjual sabu atas perintah pacarnya yang bernama Heri.
Terdakwa kasus sabu, Agusriana alias Riana tidak menolak keinginan, Heri kekasihnya untuk menjual barang terlarang itu. Itu terungkap dari keteragan saksi kepolisian, Toni Prantino dalam persidangan lanjutan.
Nama Mita yang merupakan pengedar sabu dan tergolong licin kembali muncul. Kali ini, namanya disebut?kembali oleh tersangka Erik Erdianto.
Tersangka kasus narkoba, Erik Erianto (29) mengungkapkan sabu sebanyak 5 paket yang diamankan darinya merupakan pesanan istri temannya.
Rusli (35) mengaku saat diamankan sudah berhasil menjual sabu sebanyak 8 paket. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sabu sebanyak 3 kantong yang diamankan dari Rusli (35) renacananya akan dijual dan dikonsumsi sendiri.
Rahmadi Alias Mamat divonis 7 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri Widiyati, Rabu 30 Juni 2021.