Jadi Kurir, Residivis Sabu Terancam 4,10 Tahun Penjara
Karena jadi kurir, residivis Sabu Syamsiah alias Oce (38) terancam hukuman selama 4 tahun dan 10 bulan penjara.
Tag
Karena jadi kurir, residivis Sabu Syamsiah alias Oce (38) terancam hukuman selama 4 tahun dan 10 bulan penjara.
Kusdianto alias Iyan residivis kambuhan terdakwa kasus Sabu dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara.
Ahmad Kalpianur alias Alfi kurir sabu 7 ons Sabu diganjar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ardhi Wijayanto selama 12 tahun penjara.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ZI (27) karena kedapatan membawa kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram.
Saat petugas menanyakan kepada terdakwa dirinya mengaku bahwa sabu tersebut adalah titipan Yuli. Sementara terdakwa diminta untuk menyerahkan sabu itu kepada pemesan.
Petugas yang curiga langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan menemukan kotak rokok yang didalamnya ada 3 paket sabu di saku celana bagian belakang
Tersangka Kipli ada menyerahkan 4 paket sabu untuk dijual dengan harga per paket Rp 150 ribu
Winarno alisa Win dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan (7,6 tahun) penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Atas perbuatannya tersebut ayah satu anak tersebut dibidik dengan Pasal 480 ke-1e KUHP atas kasus penadahan tersebut
Senator Jawa Timur itu menilai dengan ringannya hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia dalam penegakan hukum terkait narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan meringkus tersangka bandar sabu asal Kalsel di Desa Wungkur Baru, Kecamatan Gunung Bintang Awai. Tersangka diamankan beserta barang bukti?39,07 gram sabu.
Seorang pecatan polisi berinisial HZ (57), ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kepadatan memiliki sabu?saat mengalami kecelakaan di Jalan Suprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Barang haram ini dibawa tersangka dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur
Seorang pria berinisial HZ alias Hiskam (57), diamankan? polisi karena terlibat kecelakaan lalu lintas dan membawa sabu. Kecelakaan itu trjadi di Jalan Soeprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Yuliansyah (43) harus batal pesta sabu bersama rekan-rekannya setelah ditangkap pihak kepolisian dan dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Habibi pembeli sabu dengan residivis kambuhan Rusminarni alias Minar alias Mimin terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menyita 1.089 gram sabu?atau 1 kilogram dari 55 orang tersangka?yang ditangkap selama priode Januari hingga Juni 2021.
Suyanto alias Yanto (44) mengaku keseharian pekerjaannya sebagai tukang bengkel, karena hasil yang tidak mencukupi terdakwa nyambi jualan sabu.
Budi Setiawan sempat membuang sabu yang disimpannya di saku celananya. Itu diungkapkan oleh saksi Polisi Heru dan Lukas Prima Oktavianus.
Dua petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah tempat tinggalnya di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.