Terdakwa Bantah sebagai Pemilik Kasus Sabu, ini Kata Saksi
Terdakwa kasus sabu, Suci Yuniarti membantah sebagai pemilik sabu yang diamankan personel Ditpolair Polda Kalteng di kediamannya.
Tag
Terdakwa kasus sabu, Suci Yuniarti membantah sebagai pemilik sabu yang diamankan personel Ditpolair Polda Kalteng di kediamannya.
Aparat kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng menangkap seorang pria karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di depan Gang Hidayah, Jalan Murjani, Kota Palangka Raya, Minggu dini hari, 25 April 2021.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika
Empat pejabat ASN ini?diketahui berinisial MS, MY, S dan IM merupakan pejabat lingkup Pemkot Makassar
Saat dilakukan penggeledahan?yang turut disaksikan ketua RT ditemukan 1 dompet berisi 1 paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram
Terdakwa ditangkap pada Kamis, 7 Januari 2021 pukul 21.00 WIB di Jalan Bromo Jalur II, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang,?Kabupaten Kotawaringin Timur
Seorang pria berinisial AY alias DA,?warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi atas kasus peredaran sabu. Dari tangannya, diamankan barang bukti 14 paket sabu.
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial SW (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit karena…
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2?atau Pasal 112 ayat 1?UU No?35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar
Petugas kepolisian sempat dibuat kewalahan terdakwa kasus sabu, Kurniawan alias Eka. Saat penggeledahan di kediamannya, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa.
Terdakwa kasus peredaran sabu, Fahrizal alias Ebong ditangkap dari kicauan Supian alias Upi. Kronologisnya, terdakwa baru saja menjual sabu kepada Upi.
Tersangka juga mengaku sebagai pengguna barang haram. Itu dilakukannya sejak sebulan sebelum akhirnya diamankan
Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul menikmati hari tuanya di penjara. Keduanya divonis selama 7 tahun penjara atas kasus sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil meringkus 4 tersangka pengedar sabu, Satu di antaranya wanita yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Aries Yudhistira alias Apin yang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Residivis kambuhan?yang terjerat kasus sabu ini terancam lama meringkuk di penjara.
Deddy Nopianto alias Oyak mengedarkan sabu demi memburu keuntungan. Padahal, nilai keuntungannya itu tidak seberapa. Bahkan, keuntungan tersebut tidak sebanding dengan resikonya.
Terdakwa diamankan pada Jumat, 15 Januari 2021 pukul 12.00 WIB di Jalan Iskandar, Gang Durian 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Emi Mulyati alias Emi, nenek berusia 51 tahun divonis selama 5 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus sabu.
TNI AL mengamankan 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di perairan Muara Sungai Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Saat diperiksa lebih teliti oleh petugasdidalamnya telah diselipkan narkotika yang diduga jenis sabu di dalam kemasan makanan tersebut