Sempat Buang Sabu saat Datang Petugas, Saat Ditanya Dapat Sabu dari Pria Ini
Dari keduanya yang terlebih dahulu diamankan Dwi, mengetahui ada petugas kepolisian Dwi sempat membuang sabu
Tag
Dari keduanya yang terlebih dahulu diamankan Dwi, mengetahui ada petugas kepolisian Dwi sempat membuang sabu
Isriannur alias Ambeng merupakan warga Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditinggal di Sampit sambil mengedarkan sabu.
Isriannur alias Ambeng membeli sabu selain untuk digunakan juga untuk diedarkan kepada rekannya.
Winda Ramadhani alias Winda, pesta sabu bersama Beni Fransisko S, Sigit Imani alias Sigit setelah dapat sabu dari Kacong.
Beni Fransisko S, Sigit Imani alias Sigit dan Winda Ramadhani alias Winda diciduk pihak kepolisian di kediaman Sigit yang merupakan residivis kambuhan.
Achmad Jamal alias Wiwit mengaku sabu yang diamankan darinya itu berasal dari setengah kantong sabu yang dibelinya.
Modus tersangka menjual sabu yakni jika ada pembeli datang sabu diambil dalam tabung aluminium yang ditenggelamkan dalam drum yang digunakan untuk kolam ikan
Upaya untuk mengelabui aparat kepolisian dengan menyimpan sabu di dalam pipa paralon dan kandang ayam, gagal dilakukan oleh pengedar sabu AH alias Hanan (28). Itu karena dapat diketahui oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur.?
Seorang buruh harian lepas berinisial AH alias Hanan (28), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim, karena telah mengedarkan sabu, hanya demi mendapatkan keuntungan lebih besar.?
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan DW (32) dan SO (31) warga Kecamatan Mantangai, karena kedapatan menyimpan 14 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 5,33 gram.
Habibi tersangka kasus sabu menyebutkan awalnya dengan Hj Minar alias Mimin (DPO) sebelum bisnis sabu sempat bisnis jual beli ikan Patin.
Habibi tersangka kasus narkoba mengaku, 2 paket sabu yang diamankan darinya itu berasal dari Hj Minar alias Mimin (DPO).
Seorang perempuan Berinisial SD alias Sri (31), warga Jalan Usman Harun IV, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena edarkan sabu.?
Pandemi covid-19 menjadi alasan terdakwa SUR dan istrinya AT untuk berjualan sabu. Mereka yang biasanya berprofesi sebagai pengusaha musik organ tunggal mengaku sepi pesanan.
M. Salmani Paris yang tidak kapok berurusan dengan hukum atas kasus sabu divonis berat oleh hakim atas kepemilikan 25,46 gram Sabu.
Beralasan sebagai tulang punggung keluarga, Pitri Yuliana alias Pipit memilih sebagai pengedar sabu, akibat perbuatannya itu dia harus pasrah divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Satres Narkoba Polres Gunung Mas meringkus AN (33), seorang pria dari Desa Tumbang Manyoi, Kecamatan Miri Manasa karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Seorang nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar karena melakukan transaksi jual beli sabu.
Transaksi mencurigakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terungkap dalam rekening BCA, perkara terdakwa Seniman Merdeka, sidang Selasa, 30 Maret 2021.
Tertangkapnya pria saat polisi mendapatkan informasi bahwa S merupakan pengedar sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan ditemukan S sedang berada di samping warung warga