Sabu Senilai Rp 150 Juta Milik Perempuan di Sampit Dibuang ke Selokan
Pemilik sabu tersebut ditangkap pada 06 April 202. Di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu
Tag
Pemilik sabu tersebut ditangkap pada 06 April 202. Di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Hulu
Pengakuan terdakwa kalau dirinya baru 3 kali sebagai kurir sabu atas perintah Asen setelah beberapa bulan lalu baru keluar penjara
SU alias MA alias DD menyebutkan baru 2 kali menerima titipan sabu dari bosnya yang berinisial?IW. Itu diungkapkannya saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan, Senin, 12 April 2021.
Seorang pria berinisial KD (42), warga Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu seberat 0,76 gram.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MS (41) dan SI (29) atas dugaan kasus sabu.
Karena menemani rekannya Irfansyah alias Ifan, terdakwa Febri Maulana alias Epeb harus ikut bertanggung jawab atas kasus sabu yang menyeret keduanya.
Usaha sepi karena pandemi Covid-19 jadi alasan yang diutarakan Achmad Jamal alias Wiwit hingga menjual Sabu.
Selain sabu juga turut diamankan barang bukti seperti kotak rokok, ponsel dan Honda Beat KH 5140 LH
Dalam kasus ini pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas V SD ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial BS (44), warga Jalan DI Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus…
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (29) karena kedapatan menyimpan 6 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,67 gram.
Emi Mulyati alias Emi, nenek yang berumur 51 tahun dituntut selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.
Anggota Ditreskrimum Polda Kalteng menangkap sepasang pria dan wanita yakni FA (26) dan FH (18). Pasalnya kedua pelaku itu terlibat kasus perdagangan orang atau mucikari di salah satu Wisma Kota Palangka Raya pada Selasa malam, 6 April 2021. Namun sebelum dilakukan pengamanan, kedua pelaku menggelar pesta sabu.
Tersangka mengaku saat diamankan tengah duduk di warung, adapun modus penjualannya membuka warung untuk berjualan sambil mengedarkan sabu
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jajaran Polres Katingan memusnahkan barang bukti sabu seberat 120,9 gram, Rabu,?7 April 2021.
Nopi Hardianto ditangkap karena Sabu oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng. Tak mau sendiri Nopi berkicau dan berhasil menyeret rekannya Rifai.
Menurut tersangka cara mendapatkan sabu itu dengan terlebih dahulu menghubungi Leman melalui via telepon
Data yang diperoleh Rabu, 7 April 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 14.30 WIB di Jalan Delima I RT 24 RW 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika