Residivis Sabu Terancam 9,5 Tahun Penjara
Sabu itu didapat terdakwa dengan cara membeli, dengan cara memesan kepada seorang narapidana di Lapas Palangka Raya sebanyak 100 gram dengan harga per 5 gram sebesar Rp 5,5 juta
Tag
Sabu itu didapat terdakwa dengan cara membeli, dengan cara memesan kepada seorang narapidana di Lapas Palangka Raya sebanyak 100 gram dengan harga per 5 gram sebesar Rp 5,5 juta
Tertangkapnya pria tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga?polisi melakukan penyelidikan dan mendapati Ali berada di samping rumahnya
Sri Wahyuni alias Sri (39), istri seorang narapidana divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.
BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Rosadi, pegawai honor pada lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur divonis bersalah oleh hakim. Sementara barang bukti sepeda motornya dirampas untuk…
Sopian alias Iyan, terdawa pemilik 3 kantong sabu dijatuhi vonis selama 7 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.
Terdakwa EN?(51), residivis kasus zenith sempat membuang sabu miliknya saat melihat kedatangan aparat kepolisian.
Gunawan alias Gugun didatangi pihak kepolisian saat santai dipinggir jalan. Itu diungkapkan saksi Siswanto perangkat desa setempat.
Misduri warga Sampit yang mengedarkan sabu di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah dan DPRD memusnahkan sabu senilai Rp 1 miliar lebih. "Sabu ini barang bukti dari 2 tersangka. Nilainya mencapai Rp…
Terdakwa kepemilikan 17 paket sabu,?Pitri Yuliana alias Pipit dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.
Personel?Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus warga Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya Kota karena memiliki satu paket sabu.
Menurut tersangka sabu yang dibelinya Rp 2,3 juta, tapi baru dibayar Rp 1,3 juta saja. Jika habis terjual maka tersangka akan membayarnya
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkoba, FA alias EB mengaku baru saja berhasil menjual 2 paket sabu sebelum diamankan polisi. "Saat itu ada 20 paket. Dan sudah 2 paket laku terjual," kata…
Kodok, seorang pria terduga sebagai kurir sabu berhasil diamankan Polisi. Ia ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Riau kawasan Puntun Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Sabtu dini hari, 13 Maret 2021.
Ari Suprianto alias Tri (45) bandar sabu dengan barang bukti 100 gram dijatuhi vonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara
Seorang sopir di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba*?karena nekat edarkan narkoba jenis sabu.?
Seorang perempuan berinisial S alias Oce (38) warga Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, kembali diringkus Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena edarkan sabu.?
Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus 6 orang tersangka, berikut turut diamankan ratusan gram narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan saksi, pada sidang Rabu, 10 Maret 2021 terdakwa diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 WIB
Aries Yudhistira alias Apin baru saja keluar penjara Mei 2020 atas perbuatannya sebagai pengedar sabu.