Hukuman 5 Tahun Penjara Tidak Membuat Apin Kapok Berurusan dengan Hukum
Aries Yudhistira alias Apin merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dihukum selama 5 tahun penjara atas kasus sabu.
Tag
Aries Yudhistira alias Apin merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dihukum selama 5 tahun penjara atas kasus sabu.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian dan disaksikan oleh ketua RT ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket
Bandar sabu berinisial AK alias Alfi (22) tahun mengaku sudah dua kali menerima kiriman sabu dari bandar besar. Jumlahnya hampir sama yakni 709,58 gram, atau setara Rp 1,5 miliar.?
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim)?meringkus seorang bandar sabu dengan barang bukti hampir mencapai? kilogram.?
Irfansyah alias Ifan dan Febri Maulana alias Epeb mengaku hanya sebagai kurir sabu, di mana sabu milik bos mereka bernama Anang.
Saat digeledah ditemukan barang bukti, Sabu sebanyak 2 paket serta 2 buah ponsel yang ditemukan dari masing-masing tersangka
Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar itu bermula dari informasi adanya dua warga Kabupaten Tapin yang jadi kurir membawa narkoba dari luar provinsi
Polsek Tapin Utara, Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, berhasil dua warga Tapin yang membawa sabu-sabu seberat 9,14 kilogram (kg).
Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria diduga bandar narkoba bersama barang bukti 25.99 gram sabu.Pelaku berinisial FR (42), warga Jalan A Yani kilo meter 4.5, RT?24 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjar Timur, Kabupaten Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Memelsy alias Elsie, terdakwa kasus sabu yang ditangkap saat mau menjual sabu senilai Rp 48 juta terancam hukuman selama 8 tahun penjara, Jumat, 5 Maret 2021.
Emi Mulyati alias Emi (51) pernah dihukum selama 6 bulan penjara karena kasus Zenith dalam UU Kesehatan.?
Achmad Jamal alias Wiwit mengaku membeli sabu sebanyak 2,5 gram kemudian dibagi jadi 8 paket, sudah terjual 2 paket.
Achmad Jamal alias Wiwit menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu berasal dari Wawan.
Pitri Yuliana alias Pipit menabung bukannya buat masa depan, malah untuk modal membeli sabu.
M. Salmani Paris mengaku pesan sabu dengan seorang narapidana di Lapas Palangka Raya diminta untuk mengambil pesanannya itu di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Sampit-Pangkalan Bun.
M Salmani Paris menyebutkan sabu yang ditemukan dari tangannya berasal dari seorang bandar yang mendekam di Lapas Palangka Raya.
Selama dua hari berturut-turut, Supian alias Upi membeli Sabu, hingga perbuatan yang dilakukannya ketahuan petugas kepolisian.
Wanto divonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sopian alias Iyan yang merupakan bos sabu untuk Wahyu Rosadi honorer pada Dishub Kotim terancam hukuman selama 8 tahun penjara.
Wahyu Rosadi, honorer pada lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur yang nyambi jadi kurir sabu terancam hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.