Ancaman Penjara untuk Kurir Sabu Cempaga
Andretedi alias Andre terancam hukuman selama 5 tahun penjara, setelah jadi kurir sabu untuk seorang bandar bernama Odok (DPO).
Tag
Andretedi alias Andre terancam hukuman selama 5 tahun penjara, setelah jadi kurir sabu untuk seorang bandar bernama Odok (DPO).
Ahmad Hendrawan baru saja mengambil Sabu dan mau melanjutkan transaksi menjual Sabu diamankan pihak kepolisian.
Kakek berinisial KS alias Iyan (50), bandar sabu yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur, di sebuah barak Jalan Mukti, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, merupakan residivis kambuhan.
Muhlis dan Dodo tidak bisa lagi berkutik. Kedua laki-lak yang masih berstatus tahanan baru dalam Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya itu tertangkap memiliki sabu.
Warga Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu mengaku hanya sebagai kurir
Polres Katingan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana peredaran sabu,?Jumat,?26 Februari 2021.
Rusbandi alias Bandi residivis kasus sabu ditangkap saat sedang menunggu kurirnya Misduri (berkas terpisah). Kurirnya itu?terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Seorang pria bernama Andi Wahyufi dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, hingga dilakukan penindakan
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan menangkap wanita paruh baya di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Satresnarkoba Polres Barito Selatan menangkap 2 tersangka bandar sabu berinisial R (36) dan H (31). Dari keduanya, diamankan barang bukti 22,32 gram sabu.
Terdakwa sabu, Sri Wahyuni Alias Sri (39) yang merupakan istri seorang narapidana kasus serupa,?dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 25 Februari 2021.
Ditresnarkoba Polda Kalteng memusnahkan 760,07 gram barang bukti sabu dari belasan orang tersangka. Pemusnahan tersebut digelar di depan lobi Mapolda setempat, Kamis, 25 Februari 2021.
Yuliatin alias Yulia (43), warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Tri Wahyudi Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan jaringan 508 kilogram sabu-sabu yang dulu pernah diungkap masih membombardir pasokan narkoba ke Kalsel.
Pitri Yuliana alias Pipit mendapatkan sabu dari bandar bernama Rosa dan Yanur. Namun saat petugas melakukan pengembangan keduanya tidak ada di tempat.
Iyan Hariyanto membantah sabu yang diamankan dari terdakwa M. Salmani Paris alias Mani berasal darinya. Itu diutarakannya saat Iyan jadi saksi dalam kasus itu, Rabu, 24 Februari 2021.
Oknum pegawai honorer pada lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial WR menyebut hanya sebagai kurir sabu untuk terdakwa Sopian alias Iyan.
Terdakwa menyimpan Sabu 2 paket dengan berat bersih 0,40 gram di balik pipa air didalam kamar mandi rumahnya