Baru 2 Pekan di Sampit Disuruh Ambil Sabu di Pontianak
Tersangka menceritakan dia diminta ke Sampit untuk bekerja sebagai tukang bangunan dan tinggal di Jalan Delima, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Tag
Tersangka menceritakan dia diminta ke Sampit untuk bekerja sebagai tukang bangunan dan tinggal di Jalan Delima, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Barang bukti sabu seharga sebuah rumah hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Desember 2020 lalu, dimusnahkan.?
Tersangka diamankan di kediaman Susmita Jalan Iskandar, RT 7 Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Tersangka juga sebelum diamankan mengaku sudah berhasil menjual sabu sebanyak 3 paket, dengan harga satu paket sebesar Rp 100 ribu dan 2 paket lainnya dijual dengan masing-masing harga sebesar Rp 150 ribu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit tidak mengurangi hukuman terhadap pengedar sabu, Suriansyah alias Asah.
Saat itu Wanto mengaku belum membayar sabu tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan didapatkan informasi bahwa tersangka ada di lokasi kejadian
Sabu yang dikirim oleh Sahrul kepadanya sebanyak 2 paket, di mana satu paket seberat 100 gram dan satu paket seberat 10 gram
Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu seberat 5,17 gram, sebuah kotak ponsel, sendok terbuat dari potongan sedotan, timbangan digital, ponsel, dan uang Rp 150 ribu hasil dari penjualan sabu.
Proses dari kepolisian sendiri menjadi suatu gambaran terkait sanksi tegas yang akan diberikan oleh pihak kepegawaian terhadap PNS tersebut
Nekat??mengedarkan??narkotika jenis sabu, Peni Sukesih (38) akhirnya??diamankan??Satresnarkoba Polres Seruyan, di Jalan Bina Bersama Km.115 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Senin 11 Januari 2021.
Data yang diperoleh Selasa, 12 Januari 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 11.45 WIB
Penangkapan terhadap A itu dipimpin oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora
Rencananya sabu itu akan dijual dengan harga bervariasi. Di mana sebanyak 17 paket dihargai per paket Rp 400 ribu dan 1 paket lainnya dihargai Rp 200 ribu
Yuliatin alias Yulia (43) pengendara sepeda motor Yamaha NMax mengaku sudah sebulan ini menjual narkotika jenis sabu hingga menyeretnya ke penjara.
Yuliatin alias Yulia (43) sedang menunggu pembeli sabu yang memesan dengannya. Tidak berapa lama datang polisi menangkapnya.
Tersangka SW?alias SR (39) membeli sabu dengan cara patungan bersama rekannya berinisial AT. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka kurir 17 paket sabu, AMR alias AG (20) menyebutkan baru 3 kali menerima sabu dari rekannya UD, untuk kemudian diedarkannya.
AMR alias AG menyebutkan sabu yang diamnakan polisi darinya itu milik rekannya berinisial UD. Namun dalam kasus ini, pemuda 20 tahun berstatus tersangka itu tidak bisa menunjukkan keberadaan UD.
SW alias SR?menyusul suaminya yang kini tengah mendekam di penjara karena kasus sabu. SW berurusan dengan hukum karena menyimpan sabu dan diamankan polisi saat berada di rumah kontrakannya.
Polisi menangkap 2 tersangka kasus sabu di Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir. Kedua tersangka disebutkan berinisial AS (31) dan WS (30).