Anggota Gabungan Tangkap Warga Jalan Riau, 7 Paket Sabu Turut Diamankan
Anggota gabungan berhasil menangkap AR (38), seorang pria warga Jalan Riau Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu turut diamankan.
Tag
Anggota gabungan berhasil menangkap AR (38), seorang pria warga Jalan Riau Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu turut diamankan.
Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah menangkap residivis pengedar narkotika jenis sabu.?
Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah meringkus pengedar narkotika jenis sabu?di Jalan Ahmad Yani RT 007 Keluahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah.
Seoang pria diamankan Satresnarkoba?Polres Barito Utara karena menyimpan tiga paket sabu, alat hisap dan barang lainnya yang berhubungan dengan narkotika.
Arfandi alias Ateng menyebutkan sabu darinya itu berasal dari Sri yang dibelinya melalui perantara rekannya Ramos.
Jajaran Polsek Baamang, melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Gunung Bromo II, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Polisi meringkus tersangka kurir sabu berinisial ES (41) di Jalan Lumba-Lumba I, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Priady alias Pri di hadapan penuntut umum mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp 500 ribu dari setiap setengah gram sabu jika habis terjual.
Priady alias Pri (27) menyebutkan sabu dengan berat setengah gram dibagi menjadi paketan kecil sebanyak 10 paket.
Seorang laki-laki berinisial Dm (30) warga Jalan Pemuda KM 5,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan 12 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,42 gram.
Ardiansyah alias Gepeng kembali berurusan dengan hukum atas kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kasusnya kini?sudah dilimpahkan tahap II ke?Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Syahrul alias Along menyebutkan sabu sebanyak 5 paket darinya yang diamanakan pihak kepolisian berasal dari sekantong sabu yang dibeli melalui Isnaini Sugandi alias Iis.
Pelaku sudah lama menjadi incaran kepolisian karena sepak terjangnya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu
Pelaku sudah lama menjadi incaran kepolisian karena sepak terjangnya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut dibeli pelaku dari Banjarmasin
Suriansyah alias Asah dituntut jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Samsuri menurut jaksa harus diadili setelah ditangkap Rabu 26 Agustus 2020 sekitarp?pukul 19.00 WIB oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng
Sabu tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan di belakang rumah terdakwa, lantaran saat itu sempat dibuang melalui angin-angin kamar mandi ketika mengetahui kedatangan petugas
Sabu tersebut disimpan untuk dijual kepada siapa saja yang datang kerumahnya untuk membeli sabu