Sabu yang Diamankan Sisa dari 100 Gram Milik Seorang Napi
Setelah datang Rio membawa 100 gram sabu, mereka membagi jadi 20 paket. Di mana sebanyak 7 paket sudah berhasil diantar Rio kepada pembeli
Tag
Setelah datang Rio membawa 100 gram sabu, mereka membagi jadi 20 paket. Di mana sebanyak 7 paket sudah berhasil diantar Rio kepada pembeli
Terdakwa terbukti beli sabu itu dengan Sapri. Terakhir saya beli Rp 1,4 juta, setiap kali membeli sabu dengan Sapri dan barang haram itu habis terjual keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 200 ribu
Kepada jaksa, tersangka membantah sudah sering kali menerima dan kemudian mengantar sabu milik Daeng dan Amat
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar)?menangkap tersangka pengedar sabu di sebuah bengkel Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dari tangannya, diamankan 20 paket sabu.
Saat penangkapan dilakukan dibarakannya, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa sabu di kamar barak
Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah telepon selular dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Titan beserta STNK
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering nongkrong dipinggir Jalan Hiu Putih V diduga melakukan transaksi narkoba
Terdakwa Nur Hikmah alias Ayu Lestari (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengedarkan sabu di objek wisata Ujung Pandaran. Adapuyn kasusnya kini sudah masuk dalam tahap persidangan.
Nurul Ramadan dalam keterangannya menyebutkan sabu yang diamankan darinya tersebut senilai Rp 6 juta.
Seorang pria DH (45 tahun), warga Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya tak berkutik saat ditangkap Polisi. Sedikitnya 19 paket sabu seberat 95,65 gram turut diamankan.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pemuda berinisial ADW (20) warga Kapuas karena kedapatan membawa satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,01 gram.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial Rm (36) dan GOP (25), karena diduga sedang menggunakan sabu di sebuah barak di Jalan BPP Gang Perikanan I, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, tadi malam.
Ririn Humaya alias Ririn dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kobar
Kronologis penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan setelah ditangkapnya Irwansyah (27), Selasa 25 Agustus 2020
Eko Hidayat alias Eko mengajak rekannya Adityama Hermawan mengantar sabu dengan dalih saat itu butuh uang untuk beli susu anak.
Eko Hidayat alias Eko dan Adityama Hermawan diamanakan pihak kepolisian seusai mengambil sabu dekat pos penjagaan Covid-19, di mana sabu itu sebelumnya dilempar Eko di situ.
Seorang warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial PR (27), diringkus Satreskoba Polres Kotim setelah kedapatan menyimpan sabu dalam bantal.
Terdakwa Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) mengaku membeli sabu seberat 2,5 gram karena ada rekannya yang pesan. Itu diungkapkan keduanya dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Terduga pelaku penganiayaan anak di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku nekat aniaya anak kekasihnya agar bisa putus dengan ibu korban. Namun bukannya putus hubungan, justru sang ibu pun ikut menganiaya darah dagingnya hingga tangan anak itu patah.?