Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Murung Raya akan Kembalikan Fungsi Lahan Parkir dan Trotoar di Alun-alun Jorih Jerah

  • Oleh Trisno
  • 28 Juli 2023 - 09:45 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) dalam waktu dekat segera akan mengembalikan fungsi lahan parkir serta trotoar di Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu yang selama ini digunakan puluhan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.

Rencana yang sempat ditentang oleh para pedagang itu dipastikan akan terlaksana karena kegiatan jual beli yang bukan pada tempatnya tersebut selama ini mengganggu kenyamanan para pengunjung atau pembeli di lokasi itu.

“Selain itu juga 26 PKL yang menempati lahan parkir serta trotoar itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) Murung Raya nomor 12 tahun 2005 tentang penataan alun-alun,” kata Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Anita Perbiyanti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Pemda serta pedagang di Alun-alun Jorih Jerah di ruang pleno DPRD Murung Raya, belum lama ini.

Diluar jumlah PKL tersebut, menurut Anita juga terdapat sekitar 80 pedagang yang menempati tenda serta stand yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah, dan saat ini terdapat 20 tenda serta sembilan stand yang kosong yang siap ditempati oleh 26 PKL yang saat ini masih menggunakan lahan parkir serta trotoar tersebut.

“Ini yang akan akan kita benahi, karena selain memperhatikan kenyamanan para pembeli yang selama ini terbatasnya lahan parkir, juga dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang bersih dan nyaman,” tambah Anita pada kegiatan yang juga dihadiri Asisten II Setda Murung Raya, Fery Hardi.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Murung Raya, K. Zen Wahyu menegaskan pihaknya sudah mengingatkan kepada para PKL agar setelah tanggal 1 Agustus 2023 lapak yang berada di lahan parkir serta trotoar harus sudah dibongkar.

“Tentu akan melakukan tindakan bila batas waktu tidak dipenuhi, dan juga itu sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami Satpol PP, yaitu penegakan Perda,” ujar Wahyu pada RDPU yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin. (Trs)

Berita Terbaru