Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Waris Laporkan 18 SHM di Jalan Tjilik Riwut KM 45 ke Polda Kalteng, ini Sebabnya

  • Oleh Apriando
  • 28 Maret 2024 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Siti Chadijah selaku ahli waris Hj Uluh Umi (Alm) didampingi kuasa hukumnya Pua Hardinata melaporkan penerbitan 18 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanahnya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kota Palangka Raya, ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Untuk menghindari beralih atau dipindahtangankan kepada orang lain atau menjadi jaminan hutang secara melawan hukum dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka kami melaporkan pemalsuan surat tanah kepada aparat hukum,” katannya di Palangka Raya, Kamis, 28 Maret 2023

Pua mengatakan, mereka melaporkan pasangan suami Istri, berinisial IS dan RU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3525/Pdt/2023. Mahkamah Agung menetapkan bahwa 18 SHM atas tanah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya (berada di muara jalan menuju arah Tumbang Talaken), tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan MA juga memperkuat putusan PT dan PN Palangka Raya yang menyatakan penggugat Siti Hadijah sebagai pemilik yang sah. Pengacara Senior ini menambahkan, Tanah yang menjadi objek sengketa, milik Hj Aluh Umi berdasarkan SHM Nomor: 304 gambar situasi tanggal 3 November 1995 dan SHM Nomor: 2377/95 dengan luas tanah 18,154 M2.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika ahli waris melihat tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain, meskipun selama hidup Hj Aluh Umi tidak pernah menjual atau mengalihkan haknya.

Belakangan diketahui ada SHM tanah objek sengketa tersebut terbit melalui Program Tanah Sertifikat Langsung (PTSL) yang sudah dipecah dan diserahkan dua tahap. Pada tahap pertama 9 SHM diserahkannya kepada S dan delapan orang lainnya.

Pua menyebut pada tahap kedua, SHM direncanakan akan diberikan kepada 9 orang. Tetapi sempat dipending pada saat SHM masih berada di Ketua RT II Sei Gohong dan akhirnya dikembalikan ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya. Hal ini sesuai saran penyidik dengan maksud agar memudahkan koordinasi proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya Yono Cahyono melalui koordinator sengketa Soni mengatakan, terhadap sertifikat yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan dapat diajukan pembatalan sertifikat.

“Proses pembatalan sertifikat harus diajukan oleh pihak yang menang dalam perkara tersebut. Nomor sertifikat yang hendak dibatalkan, nama pemiliknya, dan alasan pembatalannya,” jelasnya.

Setelah itu, apabila semua berkas dinyatakan lengkap oleh BPN maka bisa dilakukan proses pembatalan sertifikat. Proses pembatalan diputuskan oleh Kantor Wilayah BPN Kalteng. (APRIANDO/H)

Berita Terbaru