Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan yang Ingin Bertarung di Pilkada Kapuas 2024

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 April 2024 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menyampaikan terkait syarat bagi pasangan calon (paslon) perseorangan atau tanpa partai pengusung yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah menyampaikan bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sampai dengan 250.000 - 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen untuk maju.

 "Untuk Kabupaten Kapuas DPT Pemilu terakhir mencapai 297.975 terdapat di 17 kecamatan, sehingga minimal dukungan sebanyak 25.328 terdapat di 9 kecamatan," kata Deden, Rabu, 17 April 2024.

Lebih lanjut, dijelaskannya syarat dukungan tersebut diantaranya tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Paslon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang termuat dalam DPT terakhir.

"Lalu, syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU," ujarnya.

Adapun persen jumlah dukungan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Bagi paslon yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Kapuas.

"Untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau menyerahkan dokumen dukungan itu dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," jelasnya.

Sementara, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sesuai dengan tahapan, yaitu tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang. (DODI/j)

Berita Terbaru