Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Jawaban Pemerintah soal Tanggapan Fraksi Demokrat DPRD Gunung Mas Terkait Infrastruktur

  • Oleh Riska Yulyana
  • 22 April 2024 - 23:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas memberikan jawaban terhadap tanggapan dari Fraksi Demokrat DPRD Gunung Mas terkait aturan penggunaan jalan umum oleh PBS.

"Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Bidang Perhubungan pada Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) telah melakukan operasi truk over dimension dan over loading (ODOL) yang dilaksanakan bersama Satlantas Polres Gunung Mas dengan menggunakan alat timbang portable," ujar Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat membacakan pidato Bupati Jaya S Monong, Senin, 22 April 2024.

Dia melanjutkan, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang paling mendasar yaitu terkait penilangan yang dilakukan oleh Kepolisian, saat ini telah menggunakan sistem Tilang Elektronik (ETilang).

Sedangkan untuk jalan – jalan umum dan jembatan yang mengalami kerusakan akibat dilalui oleh angkutan PBS, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah melakukan pertemuan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas, dan semua PBS berkomitmen dan sepakat dalam mengatasi permasalahan lalu lintas di jalan umum.

"Selain itu, mereka akan melakukan perbaikan jalan di titik – titik kerusakan jalan dan jembatan serta selalu berkoordinasi dengan Pemerintahn Daerah," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pekerjaan Umum telah menyiapkan dalam muatan substansi review RTRW Kabupaten berupa trace rencana jalan khusus angkutan PBS untuk mengurangi beban muatan pada jalan umum khususnya pada ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya.

Sebelumnya Fraksi partai Demokrat DPRD Gunung Mas memberikan tanggapan terkait insfratruktur di wilayah setempat.

"Infrastruktur jalan sangat memprihatikan karena tidak adanya ketegasan dalam penerapan UU, PP dan Perda yang mengatur angkutan BPS yang melalui jalan umum sehingga jalan yang dibangun belum ada satu tahun sudah kembali rusak," ujar juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangsa. (RISKA YULYANA/Y)

Berita Terbaru