Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Terapkan Asas Ultimatum Remedium dalam Kasus Dana Desa di Desa Petarikan

  • Oleh Norhasanah
  • 27 April 2024 - 21:00 WIB

BORNEONEWS,Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara terapkan Asas Ultimum Remedium dalam penanganan penyelewengan dana desa terhadap tiga proyek 2023 di Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Berdasarkan informasi Intelijen Kejari Sukamara telah ditemukan 3 proyek pada tahun 2023 di Desa Petarikan yang tidak dilaksanakan, namun proses pencairan dana desa terhadap pekerjaan tersebut telah selesai dicairkan pada bulan Maret tahun 2023 dan bulan November 2023 dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 419.516.119,20.

Tiga proyek tersebut adalah penimbunan Jalan Lubuk Lais Rp. 255.018.239,20, penimbunan Jalan Balai Tanah Rp. 94.205.980 dan pemeliharaan Jalan Tengkawang Rp. 70.291.900.

“Saat dilakukan klarifikasi dan peninjauan ditemukan ada pelaksanaan pekerjaan terhadap tiga proyek ini pada bulan Februari tahun 2024. Jadi proyek ini baru dikerjakan tahun ini namun  seakan–akan pekerjaan itu telah dikerjakan tahun lalu,” ungkapnya.

Saat di lakukan klarifikasi terhadap nilai proyek tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 250 juta kepada pelaksana pekerjaan yang tentunya tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan.

“Dan untuk penyelewengan ini, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sukamara berdasarkan penerapan Asas Ultimum Remedium yang merupakan salah satu asas dalam hukum pidana di Indonesia yang menyatakan bahwa Hukum Pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal Penegakkan Hukum,” jelasnya.

Saat ini uang dana desa yang telah dikembalikan sebesar Rp 150 juta. Selain itu, pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah masih harus dilakukan mengembalikan atau sudah selesai.

“Apabila masih ada pengembalian maka harus dilakukan mengembalikan lagi dan apabila dalam pengembalian ini tidak ada itikat baik dari matan kades untuk mengembalikan uang tersebut maka upaya hukum akan dilakukan,” tukasnya. (NORHASANAH/R)


TAGS:

Berita Terbaru