BORNEONEWS, Sampit - Sertifikasi halal dan legalitas usaha menjadi modal penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pemasaran hingga ke pasar modern.

"Sertifikat halal bukan sekadar label keagamaan, melainkan juga menjadi bagian dari standar mutu, kebersihan, dan keamanan produk. Dengan kepemilikan sertifikat halal, kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM kita akan meningkat," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotim Muslih melalui Sekretaris DKUKMPP Alfiah, Selasa, 27 Oktober 2026.

UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, serta menopang pendapatan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Namun, di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, kualitas produk saja belum cukup untuk memperluas jangkauan pasar.

Pelaku usaha juga perlu memenuhi persyaratan perizinan, menjaga standar keamanan produk, serta memperkuat identitas dan kepercayaan terhadap merek yang dipasarkan. Kelengkapan tersebut dapat menjadi bekal untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha yang lebih besar, termasuk sektor ritel modern.

Pentingnya melengkapi dokumen usaha itu disampaikan melalui sosialisasi perizinan berusaha dan sertifikasi halal yang diikuti 35 pelaku UMKM di Kelurahan Basirih Hilir. Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan kedua sepanjang 2026, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Juni lalu.

Alfiah menjelaskan, salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Identitas resmi tersebut dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan.

Kepemilikan NIB memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha. Dokumen ini juga dapat membantu UMKM dalam mengakses program bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan, serta peluang kerja sama dengan mitra usaha.

Selain perizinan, sertifikasi halal perlu diperhatikan sebagai bagian dari pemenuhan standar produk. Bagi UMKM yang ingin memperluas pemasaran, sertifikat tersebut dapat meningkatkan keyakinan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

Berdasarkan data yang dipaparkan DKUKMPP Kotim, jumlah UMKM di daerah tersebut terus mengalami peningkatan. Pada 2023, jumlahnya tercatat sebanyak 42.970 unit, kemudian naik menjadi 51.255 unit pada 2024 dan mencapai 64.047 unit pada 2025.

Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, tercatat sebanyak 4.188 UMKM. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi usaha masyarakat yang dapat dikembangkan melalui peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, dan kelengkapan perizinan.

Meski demikian, data yang dipaparkan dinas menunjukkan pemenuhan legalitas dan perlindungan produk masih perlu diperkuat. Kepemilikan NIB tercatat sebanyak 12.792 berdasarkan data 2025. Sementara itu, terdapat 61 izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) berdasarkan data 2022, 68 sertifikat halal berdasarkan data 2024, serta 28 kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) berdasarkan data 2026.

Data tersebut menjadi salah satu dasar perlunya pendampingan berkelanjutan agar pelaku UMKM semakin memahami manfaat dan prosedur pengurusan dokumen usaha.

DKUKMPP Kotim juga mendorong pengembangan UMKM tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Peningkatan mutu dan keamanan produk, pembaruan kemasan, penguatan merek, serta perluasan pemasaran menjadi bagian penting untuk meningkatkan daya saing.

Saluran pemasaran yang dapat dikembangkan meliputi pameran produk, toko oleh-oleh, platform digital, hingga kemitraan dengan sektor ritel. Dengan persiapan yang tepat, produk UMKM lokal diharapkan memiliki peluang lebih besar menjangkau konsumen di luar pasar tradisional.

Kotim memiliki beragam produk potensial, di antaranya beras Siam Epang, minyak sawit merah, virgin coconut oil (VCO), gula semut, keripik singkong, olahan kopi, kerupuk udang, amplang, dan aneka olahan ikan.

Produk-produk tersebut berpeluang memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah apabila didukung kualitas yang konsisten, kemasan menarik, serta pemenuhan standar dan legalitas sesuai ketentuan.

"Kami ingin memastikan bahwa proses pengurusan izin maupun sertifikasi halal tidak menjadi beban, melainkan menjadi peluang bagi UMKM di Kelurahan Basirih Hilir dan sekitarnya untuk tumbuh semakin kuat dan berdaya saing tinggi," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)