BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha perikanan tangkap dan nelayan agar tidak melakukan praktik illegal fishing dan destructive fishing yang dapat merusak ekosistem perairan serta mengancam kelestarian sumber daya ikan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan, Taufik Kurahman mengingatkan pentingnya menjalankan aktivitas penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan ini juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Kabupaten Seruyan.

Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang melanggar ketentuan, termasuk melakukan penangkapan tanpa izin serta menggunakan bahan atau alat penangkapan ikan yang dilarang.

Sementara itu destructive fishing merupakan praktik penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan, seperti menyetrum dan meracuni ikan. Cara tersebut tidak hanya membahayakan ikan yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat merusak habitat dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.

“Praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak jangka panjang terhadap ketersediaan ikan dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan, “ ujarnya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Karena itu para nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap diharapkan menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan, melengkapi perizinan sesuai ketentuan, serta menghindari segala bentuk kegiatan yang merusak lingkungan perairan.

Melalui imbauan ini Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian perairan dan sumber daya ikan demi keberlanjutan sektor perikanan daerah.

Menjaga perairan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif nelayan dan seluruh masyarakat. Dengan praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab, sumber daya perikanan Seruyan diharapkan tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. (FAHRUL/R)