BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan untuk pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan dimulai di Jakarta. Pengembangan pusat keuangan internasional tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada model Dubai International Financial Centre (DIFC).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi pendirian PFII saat ini masih dalam tahap persiapan. “Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” kata Airlangga saat ditemui, Rabu 28 Oktober 2026.
Airlangga menjelaskan, pengembangan PFII akan dimulai di Jakarta, kemudian dilanjutkan di Bali. Langkah tersebut sesuai dengan arahan Presiden serta mengacu pada model pengembangan pusat keuangan internasional yang diterapkan di Dubai.
“Yang kita sedang pelajari dan ini meng-copy apa yang dilakukan di Dubai International Financial Center, dan arahan Bapak Presiden yang pertama nanti di Jakarta dulu, baru kemudian di Bali,” ujarnya.
Menurut Airlangga, Jakarta dipilih sebagai lokasi awal karena dinilai telah memiliki kesiapan sebagai kota global. Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dipersiapkan, terutama terkait infrastruktur regulasi, aturan turunan, dan sumber daya manusia.
Ia mengatakan landasan hukum melalui undang-undang telah selesai disusun. Dengan demikian, pemerintah kini berfokus pada penyelesaian regulasi turunan serta penyiapan personel yang akan mendukung operasional PFII.
“Sekarang infrastruktur, regulasinya sedang disiapkan. Dan juga terkait dengan turunan regulasi karena secara undang-undangnya sudah selesai. Tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya,” tutur Airlangga.
Selain aspek regulasi dan sumber daya manusia, pemerintah juga menaruh perhatian pada mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) dalam PFII. Mekanisme tersebut dirancang menggunakan sistem dua tingkat (two-tier), dengan kesempatan mengajukan banding yang dibatasi satu kali.
Airlangga menambahkan, para hakim yang menangani sengketa nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA). Sistem penyelesaian sengketa tersebut juga akan mengadopsi sejumlah karakteristik hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem common law.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapannya tidak akan membedakan sistem hukum kontinental (continental law) dan common law. Menurutnya, seluruh ketentuan telah dirancang dalam kerangka perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor internasional.
“Tetapi kita tidak membedakan antara continental dan common law. Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah ‘water tight’ (kedap celah) untuk investasi internasional,” jelasnya.
SUMBER: ANTARA









