BORNEONEWS, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Bapanas dan Perum Bulog serta memberikan peringatan kepada dua pejabat lainnya menyusul dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola distribusi pangan nasional, menyusul dugaan praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium oleh pihak swasta.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran, Kamis 29 Oktober 2026.

Amran mengatakan, sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum. Dari jumlah tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Amran saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia menegaskan pencopotan pejabat merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras SPHP. Menurut dia, pejabat yang bertanggung jawab atas wilayah atau tugas terkait harus dievaluasi apabila ditemukan kelalaian dalam menjalankan kewajibannya.

“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.

Amran menjelaskan, dugaan penyelewengan dilakukan dengan membeli beras SPHP dari Bulog, kemudian membuka kemasannya dan memindahkan beras ke karung lain. Beras tersebut selanjutnya dipasarkan dengan skema berbeda, termasuk dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” kata Amran.

Ia menilai praktik tersebut merupakan penyimpangan serius karena beras SPHP disalurkan dengan dukungan pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” ujarnya.

Amran juga menyoroti besarnya dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan produksi dan distribusi pangan. Pada 2026, total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu yang dipaparkannya mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dibandingkan dengan Rp144 triliun pada 2025.

Dukungan tersebut antara lain mencakup pupuk, traktor, dan irigasi. Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) guna melindungi konsumen. Dalam penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi yang menurut Amran mencapai Rp6.000 per kilogram.

Bulog Nonaktifkan Enam Pejabat

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, enam pejabat Bulog dinonaktifkan dan dua pejabat lainnya menerima surat teguran. Pejabat yang dinonaktifkan merupakan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog DKI Jakarta dan Banten.

Rizal menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan terhadap pengawasan di wilayah kerja masing-masing, sekaligus tindak lanjut atas arahan Menteri Pertanian dan hasil rapat direksi Bulog.

“Jadi ini tanggung jawab seorang pimpinan beserta staf yang membidanginya. Jadi atas petunjuk dari Pak Mentan dan rapat Direksi (Bulog), kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau (Kepala Bapanas sekaligus Mentan). Ini merupakan tanggung jawab responsibility kami,” kata Rizal.

Ia menegaskan, penonaktifan tersebut bukan berarti para pejabat yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Kebijakan itu diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga profesionalisme serta memastikan proses investigasi berjalan independen, transparan, dan akuntabel.

Menurut Rizal, penonaktifan sementara juga bertujuan mencegah kemungkinan adanya gangguan terhadap proses pemeriksaan. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pejabat yang bersangkutan.

Ia memastikan, pejabat yang tidak terbukti terlibat akan dipulihkan haknya melalui penempatan pada jabatan yang sederajat. Sementara itu, pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rizal menambahkan, pengawasan terhadap mitra Rumah Pangan Kita (RPK) merupakan kewajiban Bulog. Karena itu, seluruh jajaran diminta aktif memverifikasi, memeriksa, dan mengawasi mitra penyalur guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam distribusi beras SPHP.

SUMBER: ANTARA