BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,94 miliar dalam bentuk uang tunai dan saham. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi pada periode 2021–2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut diterima Silmy saat menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024.

"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ujar Achmad saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

JPU merinci gratifikasi tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy Karim senilai Rp31,38 miliar.

Uang tunai itu diterima melalui setoran dengan keterangan "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" sebanyak dua kali, yakni Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp1,6 miliar selama periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.

Secara terperinci, pada periode 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, setoran tersebut tercatat diberikan sebesar Rp160 juta per bulan kepada Silmy.

Selain uang tunai, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya sendiri dengan nilai mencapai Rp31,38 miliar.

"Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," kata JPU.

Selain gratifikasi, Silmy juga didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin WNA dengan nilai total Rp168,92 miliar selama periode 2021–2026.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan, bahkan tidak menerbitkan dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon.

Dokumen yang dimaksud meliputi Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Dalam dakwaan tersebut, Silmy disebut melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi.

Pihak lainnya yang turut disebut dalam perkara tersebut adalah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah alias Obin; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga menerima uang hasil pemerasan dengan jumlah yang berbeda-beda.

Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

SUMBER: ANTARA