BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

“Setelah berdiskusi, baik terdakwa Silmy Karim maupun advokat terdakwa akan mengajukan perlawanan atau eksepsi,” ujar advokat Silmy, Soesilo Aribowo, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Silmy dan tim kuasa hukumnya untuk membacakan nota perlawanan pada Kamis (5/11) pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Silmy juga mengajukan sejumlah permohonan, yakni izin berobat bagi kliennya, pembukaan blokir rekening, serta izin kunjungan kerabat.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026. Dalam perkara tersebut, Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat penerbitan, bahkan tidak menerbitkan, dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon.

Dokumen yang dimaksud meliputi Izin Tinggal Kunjungan, termasuk dalam keadaan terpaksa dan darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Silmy melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Pihak lainnya yang turut disebut dalam perkara ini adalah mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga menerima uang dari tindak pemerasan dengan jumlah yang berbeda-beda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya senilai Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, Silmy terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

SUMBER: ANTARA