BORNEONEWS, Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa atau perusahaan penjamin warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168,92 miliar selama kurun waktu 2021–2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, mengatakan pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan, bahkan tidak menerbitkan, dokumen keimigrasian yang diajukan pemohon.
“Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), termasuk perubahan administrasi alih status (ALTUS),” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
JPU menyebutkan, Silmy diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi.
Selain itu, perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Gusti Bernardiansyah alias Obin; Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga menerima uang dengan jumlah berbeda-beda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Muhammad Godam Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6,53 miliar, Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar, Bagus Bramantyo Rp4,25 miliar, Gusti Bernardiansyah alias Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Sri Priambudi Rp16,31 miliar.
JPU juga mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga menjadi korban pemerasan. Mereka antara lain pemilik PT Visa4Bali Luwuk, Rolly Agustinus Diang; pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati, Agus Haryanto; pemilik PT MSI Service Indonesia, Sandhi Hartawan; pemilik PT Patera Surya Gemilang, Alie Wijaya Tan; serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel, Immanuel Michael.
Pihak lainnya meliputi Manajer PT 1688, Robert Putranto; pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo, Joko Mulyono; staf PT Bali Internasional Surya, Ayu Marcellena Nirmala; Direktur PT Karita Travindo, Indrawaty; serta sejumlah pemohon dokumen keimigrasian dan pemohon alih status lainnya.
Selain dakwaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar selama periode yang sama, yakni ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 2023–2024. Gratifikasi tersebut disebut terdiri atas uang tunai dan saham.
Atas perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
SUMBER: ANTARA









