BORNEONEWS, Pontianak - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa empat korporasi bermodal asing telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan ini merupakan hasil penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran di kawasan konsesi.

“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudinn dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Dalam penanganan perkara, Bareskrim mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang terjadi berulang kali, titik awal api yang berada di dalam wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

Selain itu, luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara korporasi.

Bareskrim Polri mencatat sebanyak 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dengan total luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Data tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

Selain perkara korporasi, kepolisian juga menangani kasus karhutla yang melibatkan individu. Berdasarkan data Bareskrim, terdapat 287 laporan dengan 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan terbakar dalam kasus tersebut mencapai sekitar 5.859,12 hektare.

Bareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla masih berlanjut melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Pendekatan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Polri juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla. Usulan tersebut didasarkan pada hasil penanganan perkara dan sejumlah indikator pelanggaran. Namun, keputusan pencabutan izin tetap berada dalam kewenangan instansi terkait.

SUMBER: ANTARA